TRIBUNGORONTALO.COM – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, mengungkapkan penjualan elpiji 3 kilogram melalui pengecer akan dilarang mulai 1 Februari 2025.
Melansir Kompas.com, Yuliot menyebut penjualan elpiji hanya boleh dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot di Jakarta, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari Kompas.com, pada Jumat (31/1/2025).
Pendaftaran Melalui OSS
Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," katanya.
Menurut Yuliot, sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan lebih mudah.
Setelah kebijakan ini berlaku, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.
Baca juga: Update Kasus Dugaan Pembunuhan Julia Sangala, Polres Gorontalo Utara Periksa Lebih dari 10 Saksi
Penataan Distribusi dan Pencegahan
Penyelewengan Yuliot menegaskan, kebijakan ini bertujuan agar distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran dan menekan potensi penyimpangan.
Selain itu, rantai distribusi yang lebih pendek diharapkan bisa membuat harga elpiji 3 kg sesuai dengan ketetapan pemerintah.
"Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Distribusi elpiji 3 kg diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
Dalam aturan itu, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB.
Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Ciri-ciri pangkalan resmi
Ada sejumlah ciri-ciri yang perlu diketahui untuk mengenali pangkalan resmi Pertamina.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menjelaskan, pangkalan elpiji 3 kg dapat dikenali dengan papan nama berwarna hijau yang mencantumkan nama pangkalan dan nomor registrasi pangkalan.
Selain itu, papan tersebut juga menampilkan harga eceran tertinggi (HET), nama agen yang menyuplai pangkalan tersebut, dan nomor layanan pengaduan Pertamina, Ditjen Migas serta pemerintah daerah setempat.
"Papan ini harus diletakkan di tempat usaha yang mudah dilihat dan di baca oleh konsumen," ujar Heppy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/1/2025).
Ia menuturkan, untuk menjaga kualitas tabung elpiji 3 kg yang dijual, pangkalan juga wajib menyediakan timbangan.
Menurut Heppy, idealnya konsumen mengecek terlebih dahulu elpiji yang akan dibeli, apakah sesuai timbangan atau tidak.
Untuk itulah pangkalan harus dilengkapi dengan alat ukur yang ditera setiap tahun oleh dinas metrologi setempat untuk memastikan timbangan yang digunakan tingkat akurasinya telah sesuai dan tepat ukur.
Adapun pada tabung kosong elpiji 3 kg memiliki bobot kurang lebih 5 kg, sehingga jika tabung dengan keadaan terisi gas, maka seharusnya memiliki bobot sekitar 8 kg.
"Bilamana konsumen menemukan berat tabung segel yang kurang dari 8 kiloogram, maka konsumen berhak untuk minta ditukar," kata dia.
Menurut Heppy, dengan mengetahui ciri-ciri pangkalan resmi, maka masyarakat dapat membeli elpiji bersubsidi dengan kualitas yang baik dan aman, serta sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Namun, perlu diketahui, bahwa dalam menetapkan harga elpiji 3 kg yang dapat diatur Pertamina dalam rantai distribusi resmi, adalah harga elpiji yang berada di tingkat agen atau penyalur.
Penetapan harga itu mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2008 dan Keputusan Menteri ESDM 7436.K/12/MEM/2016.
Sementara untuk elpiji 3 kg yang ada di pangkalan atau sub penyalur, penetapan harganya berdasarkan HET yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Pangkalan atau sub penyalur merupakan kepanjangan tangan dari Pertamina Patra Niaga, di mana harga yang dijual di pangkalan sesuai dengan HET, yang mana sesuai dengan kepmen ESDM, HET masing-masing wilayah provinsi mengikuti pada harga yang ditetapkan oleh gubernur melalui surat keputusan," jelas Heppy. (*)
Artikel ini dioptimasi dari Kompas.com dengan judul "Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer Mulai 1 Februari 2025" dan Jangan Sampai Salah, Ini Ciri-Cri Pangkalan Elpiji 3 Kg yang Resmi