Bansos 2025
Simak dan Pahami, Berikut 6 Bansos dari Pemerintah yang Cair pada Februari 2025
Pemerintah telah mengumumkan bahwa bantuan sosial (Bansos) akan cair pada bulan depan Februari 2025.
TRIBUNGORONTALO.COM-Pemerintah telah mengumumkan bahwa bantuan sosial (Bansos) akan cair pada bulan depan Februari 2025.
Bansos ini diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan sebagai bentuk bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.
Pemerintah terus menjalankan program bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang membutuhkan.
Beragam bentuk bantuan, mulai dari tunai, pangan, hingga pendidikan, disalurkan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Menurut informasi yang diperoleh dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), saat ini Badan Pusat Statistik (BPS) tengah menyempurnakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca juga: Hari ke-7 Pencarian, Tim SAR Belum Temukan Yunus Dulanimo sang Nelayan Gorontalo Utara yang Hilang
Baca juga: Miris Babysitter di Palembang Aniaya Bayi, Korban Ditampar dan Ditindih, Aksinya Terekam Kamera CCTV
DTSEN merupakan integrasi dari beberapa basis data sebelumnya, termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaranan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf telah mengadakan pertemuan dengan BPS untuk memastikan pemutakhiran data penerima bansos berjalan dengan baik. BPS menargetkan penyelesaian DTSEN pada akhir Januari 2025.
Berikut ini daftar bantuan sosial yang diperkirakan cair pada Februari 2025:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah program bantuan sosial yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan data terpadu.
Penyaluran bansos ini dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan pencairan pertama berlangsung pada Januari hingga Maret 2025. Besaran bantuan bervariasi sesuai dengan kategori penerima:
Baca juga: Hore! Wahana Dinosaurus di Gorontalo Resmi Dibuka 31 Januari 2025, Cek Harga Tiket Masuknya
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Lanjut Usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
2. Kartu Sembako
Bantuan pangan melalui Kartu Sembako, yang sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), tetap disalurkan dengan nominal Rp200.000 per bulan bagi setiap penerima manfaat.
3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Dalam upaya menjamin akses kesehatan bagi keluarga kurang mampu, pemerintah akan menanggung iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per bulan per individu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.