Berita Viral
Miris Babysitter di Palembang Aniaya Bayi, Korban Ditampar dan Ditindih, Aksinya Terekam Kamera CCTV
Seorang babbysitter di palembang dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penyiksaan terhadap seorang bayi yang diasuhnya. Palembang, Sumatera Selatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/dgfsdghsdhc.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM-Seorang babbysitter di palembang dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penyiksaan terhadap seorang bayi yang diasuhnya. Palembang, Sumatera Selatan.
Diketahui babbysitter inisial AR tersebut sudah bekerja selama 11 bulan.
Bukannya menjaga bayi sang majikan, babysitter ini malah menganiaya dengan mendorong, menampar dan menindih bayi malang tersebut.
Tak terima anaknya diperlakukan kasar oleh babysitter, sang majikan langsung melaporkan aksi penganiayaan ke Polisi pada Rabu (29/1/2025).
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 125 Kurikulum Merdeka: Pertanyaan Pemantik
Laporan itu dibuat Jemmy, warga Jalan Dwikora Kecamatan IB I ke Polrestabes Palembang.
Jemmy menuturkan, babysitter itu sudah bekerja dengannya selama lebih kurang 11 bulan untuk mengasuh dua anaknya.
"Saya laporkan ke SPKT Polrestabes Palembang karena menganiaya anak saya, jadi saya laporkan tindak pidana kejahatan perlindungan anak," ujarnya.
Lanjut Jemmy, anaknya yang masih berumur 11 bulan mendapatkan perlakuan tidak baik oleh terlapor dengan cara korban tubuhnya didorong, ditampar pipi, hingga ditindih.
"Kejadiannya itu di saat saya sedang tidak di rumah karena bekerja di toko sedangkan istri saat sedang keluar rumah," katanya.
Sambung Jemmy, ia dan istri mengetahui anaknya telah dianiaya di saat melihat rekaman kamera CCTV.
"Saat saya putar balik CCTV terlihatlah aksi terlapor, dan terpantau kejadian ini sudah dua kali," ungkapnya.
Lebih jauh kata Jemmy, anaknya setelah kejadian ini mengalami traumatis.
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 111 Kurikulum Merdeka: Contoh Pesan Penipuan
"Tidak ada luka lebam, hanya saja kalau malam tidur sering mengigau, saya berharap laporan saya ditindaklanjuti polisi dan menangkap terlapor," tutupnya.
Sementara, laporan tersebut telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dimaksud dalam Pasal 76C UU 35/2014 juncto 80 UU 35/2014.
"Laporan telah diterima di SPKT selanjutnya akan diserahkan ke Unit Reskrim untuk ditindaklanjuti," ujar KA SPKT, AKP Heri singkat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com