TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang siswi di Palu di DO oleh pihak sekolah.
Hanya karena protes biaya kursus mencapai Rp 250 ribu, siswi bernama Alya Anggiani ini dikeluarkan dari sekolah.
Pihak sekolah mengatakan bahwa Alya telah melakukan pelanggaran berat.
Dilansir dari TribunMedan.com, Alya ini memiliki jabatan sebagai ketua OSIS di SMKN 2 Kota Palu.
Namun, atas polemiknya dia diberhentikan jadi ketua OSIS.
Kasus Alya ini berawal dari bulan September 2024 lalu.
Baca juga: Seskab Mayor Teddy Viral Lagi, Selamatkan Balita Perempuan yang Kejang-Kejang di Rest Area
Saat itu, Alya Anggraini bersama pengurus OSIS dipanggil oleh pihak sekolah untuk meminta maaf untuk pertama kalinya.
Pada 24 Oktober 2024, puluhan siswa-siswi SMKN 2 Palu melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulteng.
Lalu pada 8 Januari 2025, Alya Anggraini dipanggil lagi untuk menghadiri rapat konsolidasi pengurus OSIS.
Rapat ini juga dihadiri oleh kepala sekolah, empat wakasek, pembina OSIS, serta pengurus OSIS lainnya.
Dalam rapat tersebut, Kepala Sekolah memutuskan mencabut SK kepengurusan Aliya sebagai Ketua OSIS.
Karena pihak sekolah menduga Alya Anggraini pelanggaran berat.
Di antaranya terlibat aksi demonstrasi, melakukan fitnah, mencemarkan nama baik sekolah, dan memprovokasi Ketua OSIS SMA/SMK lainnya di Kota Palu.
Baca juga: Viral Detik-detik Pelakor Digerebek Warga, Panik hingga Sembunyi di Lemari
Pada 14 Januari 2025, orang tua Alya Anggraini diundang ke sekolah untuk mediasi.
Namun Alya Anggraini menyatakan bahwa pertemuan tersebut bukanlah mediasi, melainkan tekanan kepadanya untuk meminta maaf.