TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) kini resmi mengatur pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) yang dapat dinikmati masyarakat bertepatan dengan hari ulang tahun mereka.
Peraturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025 yang mulai diberlakukan sejak 21 Januari 2025.
Juru bicara Kemenkes, Widyawati, mengungkapkan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan akses kesehatan masyarakat.
"Penerbitan Juknis ini merupakan bukti kesiapan kami dalam menjalankan program pemeriksaan kesehatan gratis. Dengan adanya pedoman yang jelas, kami harap semua pihak yang terlibat dapat bekerja dengan koordinasi yang baik untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Widyawati dalam pernyataan resminya di laman Kemenkes.
Sasaran Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Program PKG ini menyasar masyarakat dari berbagai kelompok usia, mulai dari bayi baru lahir hingga lansia.
Berikut kategori penerima manfaat:
Bayi baru lahir: Usia 2 hari.
Balita dan anak prasekolah: Usia 1–6 tahun.
Dewasa: Usia 18–59 tahun.
Lansia: Mulai usia 60 tahun ke atas.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Pemeriksaan bagi bayi baru lahir dilakukan pada usia 2 hari (lebih dari 24 jam), sedangkan untuk kelompok usia lainnya, pemeriksaan dapat dilakukan mulai hari ulang tahun hingga maksimal satu bulan setelahnya.
Program ini tersedia di:
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk semua kelompok usia.