Pengurusan SIM Online

Pengurusan SIM Kini Lebih Praktis, Yuk Simak Cara Pembuatan dan Perpanjangan SIM Online

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dengan peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) oleh Korlantas Polri, masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM secara daring

TRIBUNGORONTALO.COM-Pengurusan SIM Kini Lebih Praktis, Yuk Simak Cara Pembuatan dan Perpanjang SIM Online

Dengan peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) oleh Korlantas Polri, masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM secara daring tanpa harus mengantri di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Untuk pemohon SIM baru, pendaftaran dan ujian teori dapat dilakukan dari rumah, namun ujian praktik tetap harus dilakukan di SATPAS. 

Baca juga: Viral di Sosial Media, Bocah SD di Jember Pesta Miras hingga Tak Sadarkan Diri

Baca juga: Horoskop Zodiak Aquarius dan Leo Besok, Jumat 24 Januari 2025: Cinta, Kesehatan, Karier

Sementara itu, bagi mereka yang ingin memperpanjang SIM, seluruh proses dari pendaftaran hingga pencetakan SIM kini dapat dilakukan secara online, dengan SIM yang sudah selesai akan dikirim langsung ke alamat pemohon.

Inovasi ini diharapkan mampu mengurangi antrean di SATPAS dan meningkatkan efisiensi dalam pelayanan administrasi SIM.

Langkah dan Syarat Pembuatan SIM Baru Secara Daring

Masyarakat yang berencana untuk mendapatkan SIM baru dapat mengikuti langkah-langkah pendaftaran berikut:

  1. Unduh aplikasi SINAR dari Google Play atau App Store, lalu lakukan registrasi dan verifikasi data sesuai instruksi.
  2. Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi.
  3. Masuk ke menu “SIM”, pilih “Pendaftaran SIM”, dan isi data sesuai petunjuk.
  4. Bayar biaya pendaftaran melalui bank atau metode lain yang ada di aplikasi.
  5. Ikuti ujian teori secara online dalam aplikasi SINAR. Jika lulus, pemohon dapat memilih jadwal untuk ujian praktik di SATPAS terdekat.
  6. Datang ke SATPAS pada jadwal yang telah dipilih untuk melaksanakan ujian praktik mengemudi.
  7. Apabila lulus ujian praktik, SIM baru dapat diambil langsung di SATPAS atau dikirim ke alamat pemohon.

Langkah dan Syarat Perpanjangan SIM Secara Daring

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis, perpanjangan bisa dilakukan melalui aplikasi SINAR dengan langkah-langkah berikut: Unduh aplikasi SINAR dari Google Play atau App Store, lalu laku.

Baca juga: Warga Asal Luar Daerah Gorontalo Banyak Pindah ke Bone Bolango

Baca juga: RUU Minerba Resmi Jadi Usul DPR, Pembahasan Fokus pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan

  1. Unduh aplikasi SINAR dari Google Play atau App Store, lalu lakukan registrasi dan verifikasi data.
  2. Siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, SIM lama, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi.
  3. Masuk ke menu “SIM”, pilih “Perpanjangan SIM”, dan isi data sesuai instruksi.
  4. Bayar biaya perpanjangan melalui metode yang tersedia di aplikasi.
  5. SATPAS akan memverifikasi data dan dokumen yang diunggah. Jika semua syarat terpenuhi, SIM baru akan segera dicetak.
  6. SIM yang telah diperpanjang dapat diambil langsung di SATPAS atau dikirim ke alamat pemohon.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com