Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
Dikutip dari akun Instagram @kemensosri, berikut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH:
Baca juga: Simak Cara Cek Penerima Bansos PKH di Bulan Desember 2024: Cukup Pakai KTP dan NIK
1. Komponen Kesehatan
- Ibu Hamil: Maksimal 2 (dua) kali kehamilan.
- Anak Usia Dini: Usia 0-6 tahun, maksimal 2 (dua) anak.
2. Komponen Pendidikan
- SD/MI Sederajat
Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. - SMP/MTs Sederajat
Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. - SMA/MA Sederajat
Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lanjut Usia 70+
Maksimal 1 (Satu) orang dan berada dalam keluarga. - Penyandang Disabilitas Berat
Maksimal 1 (satu) orang dan berada dalam keluarga penyadang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com