Bansos PKH

Simak Cara Cek Penerima Bansos PKH di Bulan Desember 2024: Cukup Pakai KTP dan NIK

Simak cara mengecek penerima bansos PKH di bulan Desember 2024. hanya perlu menggunakan KTP yang diintegrasikan ke Nomor Induk Keluarga (NIK).

tribunnews.com
ILUSTRASI Uang bansos PKH -- Simak Cara Cek Penerima Bansos PKH di Bulan Desember 2024: Cukup Pakai KTP dan NIK 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Simak cara mengecek penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) di bulan Desember 2024.

Cara mengeceknya cukup mudah, hanya perlu menggunakan KTP yang diintegrasikan ke Nomor Induk Keluarga (NIK).

Bansos PKH ini dicairkan melalui beberapa tempat seperti kantor pos Indonesia dan Himpunan Bank Negara (Himbara) yaitu BNI, Mandiri, BRI, BTN.

Pencairan bansos PKH dilakukan dalam empat tahap yaitu:

Tahap 1: Januari-Maret 2024
Tahap 2: April-Juni 2024
Tahap 3: Juli-September 2024
Tahap 4: Oktober-Desember 2024.

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda termasuk dalam daftar penerima PKH atau tidak, dapat mencoba cara di bawah ini.

Cara Cek KTP Penerima Bansos PKH

  • Akses laman cekbansos.kemensos.go.id;
  • Isi alamat, pilih nama "Provinsi","Kabupaten", "Kecamatan", dan "Desa"
  • Isi nama penerima bansos PKH berdasarkan nama KTP
  • Masukkan huruf kode pada kolom
  • Klik "Cari data"
  • Tunggu sistem untuk memproses pencarian hingga data penerima bansos dengan identitas terkait akan ditampilkan.

Besaran Bansos PKH

  • Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp 750.000/bulan (Rp 3.000.000/tahun)
  • Anak usia dini (0 hingga 6 tahun) menerima bantuan sebesar Rp 750.000/bulan (Rp 3.000.000/tahun)
  • Anak SD/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 225.000/bulan (Rp 900.000/tahun)
  • Anak SMP/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 375.000/bulan (Rp 1.500.000/tahun)
  • Anak SMA/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 500.000/bulan (Rp 2.000.000/tahun)
  • Lanjut usia 70 tahun ke atas menerima bantuan sebesar Rp 600.000/bulan (Rp 2.400.000/tahun)
  • Disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rp 600.000/bulan (Rp 2.400.000/tahun).

Kriteria Penerima Bansos PKH

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP 
  • Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat
  • Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD 
  • Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja 
  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved