Cara Mengecek Status Penerima PKH
- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan informasi wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
- Ketik nama penerima sesuai e-KTP.
- Masukkan kode verifikasi yang tertera.
- Klik "Cari Data" untuk melihat status.
Syarat Penerima PKH
Untuk menjadi penerima bantuan PKH, berikut adalah persyaratannya:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
- Terdaftar dalam data keluarga miskin di kelurahan setempat.
- Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PKH Desember 2024 Cair, Ini Cara Cek Status Bansos di Kemensos.go.id secara Mandiri