TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kontestasi Pilkada Gorontalo 2024 yang baru saja selesai rekapitulasi suara berpotensi berlanjut ke meja Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menetapkan hasil rekapitulasi pemungutan suara untuk pemilihan gubernur (Pilgub) pada Jumat sore (6/12/2024), ketegangan masih terasa.
Potensi sengketa ini mencuat setelah salah satu saksi pasangan calon (paslon), yakni dari Tonny-Marten, menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi. Hal ini dinilai oleh pengamat politik sebagai sinyal kemungkinan gugatan ke MK.
"Penolakan tanda tangan itu bisa jadi indikasi sengketa Pilgub ini akan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi," ujar Alvian Mato, pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo, kepada TribunGorontalo.com, Sabtu (7/12/2024).
Meski demikian, Alvian menilai secara objektif bahwa Pilgub Gorontalo 2024 berlangsung kondusif dan jauh dari indikasi pelanggaran serius.
Menurutnya, sejauh ini tidak ada laporan signifikan yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran, baik selama pemungutan suara maupun proses rekapitulasi.
"Bahkan rekomendasi untuk pemungutan suara ulang (PSU) pun tidak ada," katanya.
Ia menambahkan bahwa tidak ada temuan gerakan manipulasi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama pelaksanaan Pilgub. Hal ini menunjukkan integritas proses pemilu di Gorontalo tetap terjaga.
Menanggapi penolakan saksi paslon Tonny-Marten untuk menandatangani berita acara, Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, menjelaskan bahwa keputusan tersebut tidak memengaruhi keabsahan hasil rekapitulasi.
"Saat pleno rekapitulasi suara, mereka memutuskan untuk tidak menandatangani berita acara. Kami menghormati keputusan itu. Namun, hasil rekapitulasi tetap sah," ujar Sophian.
Sophian juga menambahkan bahwa pihaknya hingga kini tidak mengetahui alasan pasti di balik keputusan saksi tersebut. "Mereka hanya menyatakan tidak ingin menandatangani," tuturnya. (*)