Aparat Desa Belum Gajian

Aparat Desa di Kabupaten Gorontalo Belum Gajian 3 Bulan, Listrik Putus hingga Motor Ditarik Leasing

Penulis: Redaksi
Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Aparat desa di 191 desa wilayah Kabupaten Gorontalo belum menerima gaji dan tunjangan sejak Oktober 2024.

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Aparat desa di Kabupaten Gorontalo belum menerima gaji mereka sejak Oktober 2024.

Berdasarkan penelusuran TribunGorontalo.com, perangkat desa dari 191 desa menuntut hak mereka kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Puluhan kepala desa (kades) dan BPBD memadati Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo.

Pihak Komisi I lantas mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan menghadirkan perwakilan perangkat desa hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) pada Selasa (3/12/2024).

Melalui RDP, sejumlah aparat desa di Kabupaten Gorontalo mengeluhkan dampak dari keterlambatan gaji.

Beberapa dari mereka mengalami kesulitan ekonomi serius.

Seorang aparat desa melaporkan bahwa sepeda motor yang dimilikinya telah ditarik oleh leasing karena tidak mampu membayar cicilan.

"Karena terlambat gaji sekretaris desa memundurkan diri, karena mereka juga punya tanggungan," ungkap Kepala Desa Bongomeme dengan nada kecewa.

Selain itu, Ketua APDESI juga sebagai Kepala Desa Hutadaa, Wowiling Habibullah, menyebut keterlambatan gaji membuat listrik rumahnya diputus oleh pihak PLN.

Di sisi lain, beberapa aparat desa tidak bisa berobat karena iuran BPJS hingga kini belum terbayarkan.

Bahkan beberapa aparat desa disebut sudah mengundurkan diri.

Baca juga: 3 Fakta Aparat Desa di Kabupaten Gorontalo Belum Gajian, Penyebab hingga Dampaknya

Hasil Rapat Dengar Pendapat

Perwakilan aparat desa di Kabupaten Gorontalo gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo di Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Selasa (3/12/2024). (TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Dalam RDP itu menghasilkan tiga kesepakatan. 

Pertama, Pemda Kabupaten Gorontalo akan membayarkan gaji aparat desa namun baru bulan Oktober.

Kedua, gaji November dan Desember menunggu pemulihan keuangan daerah.

Ketiga soal percepatan peraturan bupati sehingga bulan Januari 2025 hak-hak pemerintah desa bisa selesai terealisasikan.

Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah harus benar-benar diperbaiki dengan baik lagi.

"Sebenarnya ketika dana masuk 10 persen kewajiban daerah terhadap desa itu harusnya sudah disisikan tidak lagi digunakan ke alokasi kegiatan lainnya," ungkap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Mukhlis Panai.

Sebagai informasi, gaji perangkat desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap untuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Dari seluruh perangkat desa, sekretaris desa mendapat gaji tertinggi. Berdasarkan regulasi, gaji minimal sekretaris desa adalah Rp2.224.420 per bulan, setara dengan 110 persen dari gaji pokok PNS golongan IIa.

Jika dibandingkan, gaji kepala desa sendiri ditetapkan sedikit lebih tinggi, yaitu Rp2.426.640 per bulan.

Tidak hanya bergantung pada gaji tetap, perangkat desa juga berpotensi mendapatkan pendapatan lain, seperti yang diatur dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019.

Menariknya, gaji perangkat desa bisa lebih tinggi dari angka minimal yang ditetapkan PP Nomor 11 Tahun 2019, tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Dalam hal ini, bupati atau wali kota memiliki kewenangan untuk menentukan tunjangan tambahan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan daerah.

 

Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Lainnya, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo