Ikan mola-mola ini memiliki ukuran tubuh yang sangat besar, dengan panjang 2,25 meter dan lebar sirip mencapai 3,5 meter.
Meski belum ada peraturan perlindungan khusus di Indonesia, kata Wahyu secara global ikan ini masuk dalam kategori rentan (vulnerable) menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan tercantum di Apendiks II CITES.
Penanganan bangkai ikan dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga kebersihan pantai dan ekosistem sekitarnya.
"Metode seperti ini adalah protokol yang biasa dilakukan untuk menangani bangkai biota laut besar," tambah Wahyu.
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo