TRIBUNGORNTALO.COM-Sering ke tanah suci, ASN komdigi ini malah terjerat kasus judi online. ASN Komdigi Denden Imadudin Soleh menjadi tersangka kasus judi online.
Dia adalah orang yang bertanggung jawab atas pemblokiran website judi online. Namun, peran Denden yang sangat vital di Komdigi itu, membuatnya tergoda.
Denden justru tidak meblokir sejumlah situs judi online lantaran menerima upeti dari bandar. Dia termasuk tekun beribadah dan histori status di media sosialnya, kerap memperlihatkan dirnya ke Tanah Suci Mekkah.
Denden merupakan pegawai ASN di Komdigi. Jabatannya mentereng sebagai Ketua Tim Pengendalian Take Down. Pria yang berdomisili di Bekasi Jawa Barat ini dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Dituduh Mencuri Sawit, Beni Warga Kelapa Tewas Ditembak Oknum Brimob Babel
Denden dengan kepala plontosnya mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan hanya tertunduk lesu. Tangannya diikat dengan kabel ties bersama dengan tersangka Adhi Kismanto (AK).
Tak ada sepatah kata pun yang dikatakannya ketika dihadirkan sebagai tersangka. Melihat akun Instagram pribadinya Denden, dirinya merupakan salah satu penggemar Timnas Indonesia.
Dia rutin menonton Timnas Indonesia berlaga. Bahkan melakukan perjalanan ke luar negeri demi dapat menyaksikan skuat Garuda bertanding. Denden juga berulang kali berangkat ke tanah suci.
Sejumlah foto yang diposting olehnya juga kerap bersama pejabat negara seperti Menteri BUMN Erick Thohir, Hashim Djojohadikusumo, hingga Calon Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Kemudian tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.
"Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ," ujarnya.
Adapun oknum pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka berjumlah sembilan orang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.
Baca juga: Akibat Hujan Deras, Sejumlah Daerah Terendam Banjir, Warga Terpaksa Dievakuasi Malam-malam
Mereka menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website. Dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selanjutnya, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka.
"Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T," tuturnya.