Kabar Artis

Rizky Febian dan Mahalini Diminta Nikah Ulang Gara-gara Ulah WO dan Wali Nikah Tidak Sah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, mengatakan bahwa sidang itsbat yang sempat diajukan sejoli tersebut ternyata ditolak. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Diminta menikah ulang, Pengadilan Agama Jakarta Selatan membongkar alasan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian tidak sah. 

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, mengatakan bahwa sidang itsbat yang sempat diajukan sejoli tersebut ternyata ditolak. 

Dijelaskan oleh Suryana, berdasarkan aturan yang berlaku, seorang muslimah hanya boleh dinikahkan oleh wali nasab dan wali hakim. 

Setelah enam bulan hidup bersama, kini Rizky Febian dan Mahalini terpaksa harus melakukan akad ulang karena permohonan itsbat nikah ditolak.

Hal itu disebut lantaran ulah Wedding Organizer (WO). Oleh karena itu, untuk mendapatkan buku nikah dan pernikahan keduanya tercatat sah secara agama dan negara. 

Baca juga: Skolla dan Tribunnews Gelar Tryout Akbar UTBK SNBT 2025 Saat Liburan Semester

"Otomatis ditolak, karena salah satu rukunnya tidak terpenuhi. Supaya mendapat buku nikah, supaya nikahnya sah secara agama dan negara, maka nikah ulang," ujar Suryana Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan dilansir Tribun-medan.com, Selasa (26/11/2024).

Mereka kemudian diimbau untuk segera mengurus persyaratan pernikahan usai putusan itsbat keduanya dikeluarkan.

"Tergantung yang bersangkutan. Itu udah urusan pribadi. Setelah ada putusan ini, langsung aja mengurus pesyaratan itu," ungkap Suryana.

Sebelumnya pernikahan keduanya dinyatakan tidak sah secara hukum setelah dilakukan sidang itsbat.

Hal itu lantaran pernikahannya belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA). Rizky Febian dan Mahalini mengajukan itsbat nikah.

Baca juga: Skolla dan Tribunnews Gelar Tryout Akbar UTBK SNBT 2025 Saat Liburan Semester

Keduanya mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dan telah menjalani sidang pada Senin (18/11/2024).

Dari hasil sidang itsbat tersebut, PA Jaksel menyatakan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak sah secara hukum.

Humas PA Jaksel, Suryana, mengungkapkan, itsbat nikah ditolak lantaran salah satu syarat atau rukun nikah tidak terpenuhi.

"Dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu syarat ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi," ungkap Suryana, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (25/11/2024).

Syarat tersebut, kata Suryana yakni soal wali yang menikahkan Rizky Febian dengan Mahalini.

"Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," bebernya.

Suryana menjelaskan, Mahalini merupakan seorang mualaf sehingga seharusnya yang menikahkan adalah wali hakim, sebagai pengganti ayahnya yang diketahui bukan seorang muslim.

Namun, saat akad yang digelar pada 10 Mei 2024 itu, Mahalini dinikahkan oleh seorang ustaz.

"Mahalini itu kan istrinya itu kan memang mualaf kalau tidak salah baru dua hari itu ya. Setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim, nah berarti walinya bukan orang tuanya kan," paparnya.

"Di dalam persidangan ditemukan fakta bahwa yang menikahkan adalah ustaz.  Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim," sambungnya.

Lebih lanjut Suryana menjelaskan, dalam undang-undang perkawinan, yang sah menikahkan adalah wali nasab (keluarga) atau wali hakim.

Baca juga: BREAKING NEWS: Selebgram Gorontalo jadi Tersangka Promosi Judi Online, Penjara 6 Tahun Menanti

Sementara, wali yang menikahkan Mahalini bukan salah satu dari kedua wali tersebut. Bisa disebut Mahalini tidak memiliki wali nasab.

"Sebetulnya dalam undang-undang perkawinan sudah jelas ada dua kriteria, yang satu wali nasab dan wali hakim."

"Dijelaskan dalam undang-undang perkawinan yang namanya wali hakim itu ada kriteria siapa yang bisa jadi wali hakim," urainya.

Suryana lantas menyebutkan kriteria yang dimaksud sebagai wali hakim sesuai undang-undang perkawinan, adalah dari Menteri Agama, termasuk ketua KUA.

Hal itu lah yang menyebabkan pernikahan Mahalini dan pria yang akrab disapa Iky tersebut dinyatakan tidak sah karena wali yang menikahkan adalah ustaz bukan wali hakim.

"Itu ada di dalam peraturan Menteri Agama bahwa wali hakim di nomor 30 tahun 2005, yang ditunjuk sebagai wali hakim adalah Menteri Agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA," tandasnya.

Salahkan WO

Sebelumnya terkait hal tersebut Mahalini angkat bicara. Melalui akun TikTok @heymilkteaaa Mahalini menyebut pihak Wedding Organize r(WO) yang salah terkait tidak sah pernikahannya dengan Rizky Febian. Mereka berdua tidak ada niatan untuk menikah siri.

"Ini kesalahan WO ya, yang mana aku dan Iky tidak ada niatan nikah siri, "ujar Mahalini di akun TikTok tersebut.

Menurut Mahalini dirinya dan Rizky Febian juga kaget saat usai pernikahan buku nikah belum resmi menjadi milik mereka berdua. Pihak WO menyebut ada kesalahan setelah melakukan pernikahan dan resepsi.

"WO baru memberitahu kita kalau ada kesalahan setelah kita Oleh karena itu, Pengadilan Agama Jakarta Selatan meminta Rizky Febian dan Mahalini, kembali mendaftarkan lagi berkas pernikahan mereka ke KUA setempat," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Rizky Febian dan Mahalini Terpaksa Harus Nikah Ulang Gara-gara Ulah WO dan Wali Nikah tak Sah, https://medan.tribunnews.com/2024/11/26/rizky-febian-dan-mahalini-terpaksa-harus-nikah-ulang-gara-gara-ulah-wo-dan-wali-nikah-tak-sah?page=all.