"Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu," tutup Suryana
Dengan demikian, keduanya harus menikah ulang agar pernikahannya bisa dianggap sah secara agama dan tercatat di negara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diminta Nikah Ulang, Pengadilan Agama Bongkar Alasan Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian Tidak Sah