TRIBUNGORONTALO.COM-Dalam video yang beredar di media sosial, telihat aksi penganiayaan terhadap bocah yang masih berusia 10 tahun.
Diduga bocah tersebut mencuri uang sebesar Rp700 ribu, dan mirisnya bocah tersebut menjadi korban tindakan kekerasan oleh sejumlah pria.
Dalam video yang tersebar luas, korban yang mengenakan kaus hitam tampak dikelilingi beberapa pria dewasa.
Baca juga: Diduga Ditembak dan Dibacok Anggota KKB Pakai Parang, 2 Orang Tukang Ojek Asal Sulsel Tewas
Baca juga: Demi Cinta Ayu Wulandari, Ngutang Pinjol untuk Pacarnya Oknum Polisi, Apesnya Uang Dibawah Kabur
Bocah itu menangis ketakutan, sementara para pelaku justru terlihat tertawa. Lebih parahnya, korban kemudian dibanting dari atas balai bambu dan dipaksa meminum minuman keras (miras).
Ketika korban menolak, para pelaku malah mengguyurnya dengan miras.
Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi pada Selasa (16/11/2024) sekitar pukul 15.34 WIB. Korban, berinisial MR (10), dituduh mencuri uang sebesar Rp700 ribu di sebuah pabrik penggilingan padi milik salah satu pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin, menjelaskan bahwa empat pelaku terlibat dalam kasus ini, yakni C (60), J (45), S, serta T yang masih buron. Ketiganya kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Para pelaku memukul dan mengeroyok korban karena menduga bocah itu mencuri uang sebesar Rp700 ribu milik salah satu pelaku, C,” ungkap Arief, Rabu (20/11/2024).
Baca juga: Gegara Uang Rp 200 Ribu, Istri Tega Hantam Kepala Suami Pakai Mesin Pompa Air hingga Tewas di Sumsel
Insiden bermula ketika para pelaku membawa korban ke lokasi pabrik.
Mereka mengikat tangan korban ke belakang, menyetrumnya, memukul dengan sandal, serta membantingnya dari balai bambu.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkannya ke Polsek Kronjo. Akibat penganiayaan itu, MR mengalami luka memar di kepala, kaki, dan punggung.
“Korban mengalami luka memar di kepala, kaki kiri, serta rasa nyeri di bagian punggung akibat tindakan brutal para pelaku,” tambah Arief.
Polisi telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 terkait perlindungan anak.
Proses hukum kini sedang berjalan, sementara polisi masih memburu pelaku keempat berinisial T. (Tribun Jabar)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul VIRAL! Bocah 10 Tahun Diduga Curi Rp700 Ribu di Tangerang, Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras, https://padang.tribunnews.com/2024/11/21/viral-bocah-10-tahun-diduga-curi-rp700-ribu-di-tangerang-dianiaya-dan-dipaksa-minum-miras?jxrecoid=0db4660c-ad65-4a75-84eb-996861ff2765~hp_tbn&source=widgetArtikelRekomendasi&engine=JXA.