Berita Viral

Dituduh Curi Uang Rp700 Ribu, Bocah 10 Tahun Dianiaya dan Disetrum Pemilik Gilingan Padi di Banten

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan anak

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang bocah berusia 10 tahun di aniaya hingga disetrum oleh pemilik penggilingan padi.

Bocah 10 tahun itu dituduh mencuri uang Rp 700 ribu dari penggilingan padi tersebut.

Akhirnya bocah ini dapat perlakuan yang tak pantas dari empat orang pemilik penggilingan padi.

Kejadian ini terjadi di salah satu tempat penggilingan padi di Kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pelaku adalah C (60), J Als K (45) dan S alias C, dan T. Polisi telah menangkap C, J dan S. Sementara masih dicari.

Baca juga: Bandingkan Spek dan Harga HP Samsung Galaxy S23 vs Samsung Galaxy S24 FE, Mana yang Unggul?

"Masih dalam pencarian setelah meningggalkan rumahnya di Kampung Muncung, Kronjo Kabupaten Tangerang," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin, Rabu (20/11/2024).

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin (kiri) saat diwawancarai awak media di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten

Arief menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku tersebut dilakukan lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur.

"Para pelaku memukuli dan mengeroyok korban karena diduga mencuri uang milik C di dalam pabrik sebesar Rp 700.000," kata dia.

Pelaku C bersama rekan-rekannya membawa korban ke sebuah pabrik penggilingan padi miliknya dan tangan korban diikat ke belakang, disetrum, dipukul pakai sandal. 

Baca juga: Syok, Nota Pembelian Mie Ayam di Sukabumi Viral: Sendok, Garpu hingga Saos Dibayar

Kemudian korban juga disiram menggunakan minuman keras dan ditarik dan dibanting dari atas balai bambu.

Mendapat anaknya diperlakuan kejam, orangtua korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kronjo.

"Akibat tindakan itu korban mengalami luka memar pada bagian kepala, luka memar kaki sebelah kiri, dan rasa nyeri pada bagian punggung," ungkapnya.

"Selanjutnya laporan tersebut langsung diproses untuk Penyidikan lebih lanjut dan dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Tangerang," paparnya.

Baca juga: Kurir Narkoba Dapat Upah Rp 90 Juta Tiap kali Antar 30 Kilogram Sabu, Kini Terancam Hukuman Mati

Kemudian petugas Unit PPA Polresta Tangerang dan Reskrim Polsek Kronjo mengamankan 3 orang pelaku, sementara satu orang lainnya dinyatakan buron.

"Akibat tindakannya itu C, J dan S ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 170 Kuhp tentang pengeroyokan dan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Arief. 

Halaman
12