Pelecehan Seksual di Kampus

Kronologi Oknum Dosen FIB Unhas Makassar yang Lecehkan Mahasiswi Ternyata Punya Jabatan Penting

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi-Pelecehan Seksual

TRIBUNGORONTALO.COM-Aksi dugaan pelecehan terjadi di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang mahasiswi diduga dilecehkan oleh dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) di ruang kerjanya.

Korban yang merupakan angkatan 2021 ini mengaku pelecehan dilakukan pada 25 September 2024. Saat itu, korban diminta bertemu dengan terduga pelaku di ruang kerja.

Oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas yang berinisial FS diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswi.

Korban, menggunakan nama samaran Bunga (Mahasiswi FIB Unhas angkatan 2021), menceritakan pengalaman traumatisnya setelah kejadian tersebut.  

Bunga mengaku, peristiwa tersebut terjadi pada 25 September lalu, ketika ia datang untuk melakukan bimbingan terkait rencana penelitian skripsinya. 

Ia diminta untuk bertemu dengan FS di ruang kerjanya di Dekanat FIB Unhas.  

Baca juga: Pengakuan Mahasiswi Universitas Hasanuddin yang Dilecehkan Oknum Dosen FIB Diruang Kerjanya

“Selama ini saya bimbingan layaknya dosen dan mahasiswa, tapi pada hari itu setelah bimbingan, saya minta pulang, namun ditahan,” ungkap Bunga kepada Tribun-Timur.com, Senin (18/11/2024).  

Saat itu, waktu perkuliahan sudah selesai, dan Bunga meminta izin untuk pulang. Namun, FS tetap memaksa agar Bunga tidak meninggalkan ruangan.  

“Jam 4 sore saya mulai bimbingan. Lalu, karena saya rasa sudah sore, saya ingin pulang,” jelas Bunga.

 “Awalnya dia pegang tangan saya, tapi saya memberontak terus.

'Dia kemudian memaksa untuk memeluk saya, tapi saya menolaknya.”  

Bunga menceritakan bahwa FS terus memaksanya untuk melakukan tindakan tidak senonoh di ruang kerjanya.  

“Dia terus memaksa saya dan saya berteriak untuk meminta pulang,” kata Bunga.  

Akhirnya, Bunga dilepaskan, namun kejadian tersebut meninggalkan trauma mendalam.

Selama hampir dua bulan, Bunga merasa kesulitan untuk melanjutkan aktivitas kampusnya.  

Bunga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas merasa kecewa dengan penanganan kasus ini.  

“Pada pemanggilan kedua saya di Satgas, saya merasa disudutkan. Bahkan ada dosen yang menyebut saya halusinasi,” ujarnya.  

Bunga mengungkapkan bahwa setelah tiga kali pemanggilan, Satgas PPKS Unhas berhasil mendapatkan rekaman CCTV di FIB mendukung cerita kronologi kejadian.  

“Ketika Satgas mendapatkan CCTV, saya menceritakan semua kronologi kejadian.

Baca juga: Oknum Dosen FIB Unhas Makassar Lecehkan Mahasiswi di Ruang Kerjanya

Prof Farida mengatakan semua yang saya ungkapkan sesuai dengan yang ada di CCTV,” jelasnya.  

Namun, FS dikabarkan memberikan keterangan yang berbeda dengan fakta yang terjadi.  Informasi dihimpun menyebutkan bahwa FS sudah mendapat sanksi berupa skorsing selama dua semester.  

"Sudah selesai, dia (FS) di-skorsing dua semester," ujar Dekan FIB Unhas, Prof Akin Duli, singkat kepada Tribun-Timur.com.  

Namun, Bunga merasa sanksi yang diberikan terlalu ringan.  

"Saya heran, hanya sekadar SK saja? Pertanyaan besar saya, apakah hanya ini sanksinya? Terus bagaimana dengan saya? Trauma saya masih semakin membesar," ujar Bunga dengan kesal.  

Bunga mengungkapkan, ia tidak ingin ada korban lain yang mengalami pelecehan seksual serupa. 

Punya Jabatan Penting 

Penelusuran Tribun-Timur.com, FS merupakan dosen aktif di FIB Unhas. FS diketahui menjabat sebagai ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi FIB Unhas.

Ia juga dicopot sebagai ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi FIB Unhas. Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Patittingi menjelaskan bahwa sanksi diberikan telah melalui prosedur investigasi oleh Satgas PPKS. 

Proses penyelidikan dijalankan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Sanksi yang kami berikan cukup berat. Pada saat pemeriksaan, yang bersangkutan langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik dan diberhentikan sementara dari tugas tridharma selama satu setengah tahun, yakni semester ini ditambah dua semester mendatang,” jelas Prof Farida via keterangan resmi, Senin (18/11/2024). 

Keputusan ini merupakan langkah nyata Universitas Hasanuddin dalam menciptakan lingkungan kampus aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Unhas dengan tegas tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai martabat universitas, termasuk kekerasan seksual. 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Dosen Unhas Makassar yang Lecehkan Mahasiswi Punya Jabatan Penting, Korban : Sanksinya Ringan, https://www.tribunnews.com/regional/2024/11/18/oknum-dosen-unhas-makassar-yang-lecehkan-mahasiswi-punya-jabatan-penting-korban-sanksinya-ringan?page=all.