Pilpres 2024

PDI Perjuangan Menilai Janggal Putusan PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Tribunnews/Jeprima

Irvan juga menyebut penolakan gugatan PDIP disebabkan karena secara formil tidak terpenuhi tiga syarat utama, yaitu kewenangan pengadilan, tenggat waktu, dan kepentingan yang dirugikan. 

"Majelis hakim berpendapat objek sengketa yang diajukan PDIP bukan kewenangan PTUN karena pengujiannya berada di ranah sengketa Pemilu," jelasnya.

Putusan ini berada di tingkat pertama dan Irvan menegaskan bahwa PDIP masih bisa menempuh jalur hukum lain jika tidak puas dengan hasil putusan.

Putusan PTUN

Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh PDIP terkait penetapan hasil Pemilu 2024. 

Keputusan ini disampaikan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN Jakarta dalam putusan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, Kamis (24/10/2024).
 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa gugatan PDIP "tidak diterima" dan meminta partai tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 342.000.

"Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima," demikian bunyi putusan yang dibacakan pada persidangan tersebut.

Gugatan ini diajukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pihak tergugat.  Selain itu, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai pihak tergugat intervensi dalam perkara ini.

Sebelumnya, pada 30 Mei 2024, PTUN Jakarta telah mengabulkan permohonan intervensi yang diajukan oleh Prabowo dan Gibran. Mereka kini telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

PDIP, melalui Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, awalnya menggugat KPU dengan tujuan menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait penetapan hasil pemilu.  

Mereka juga meminta agar pasangan Prabowo-Gibran dicabut dari daftar calon presiden dan wakil presiden terpilih. Namun, hakim menolak tuntutan tersebut. (Tribun Network/fer/mar/wly)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PDIP Menilai Janggal Putusan PTUN Tolak Gugatan terkait Pencalonan Gibran sebagai Cawapres, Mengapa?, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/10/26/pdip-menilai-janggal-putusan-ptun-tolak-gugatan-terkait-pencalonan-gibran-sebagai-cawapres-mengapa?page=all.