TRIBUNGORONTALO.COM — MPR RI tanggapi soal wacana jegal pelantikan Prabowo-Gibran, sangat sulit untuk dijegal.
Muncul isu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI akan menghambat atau menjegal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu 2024, yakni Prabowo Gibran dan Rakabuming Raka.
Isu ini timbul setelah Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun menyatakan bahwa keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat menjadi pertimbangan bagi MPR RI untuk menolak melantik Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden RI.
Sebagaimana yang diketahui, Prabowo dan Gibran dijadwalkan untuk dilantik oleh MPR sebagai presiden dan wakil presiden RI pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang.
Baca juga: Seorang Ibu Dibunuh Perampok Disaksikan Sang Anak: Pelaku Diduga Orang Dekat dengan Keluarga Korban
Menanggapi isu tersebut, Bambang Soesatyo selaku ketua MPR RI memberikan pernyataannya mengenai wacana jegal pelantikan Prabowo-Gibran tersebut.
Ia beranggapan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024 yakni Prabowo-Gibran sangat sulit untuk dijegal.
Mengingat aturan ihwal pelantikan presiden dan wakil presiden yang sudah diatur sangat jelas pada Undang-Undang Dasar (UUD) NKRI 1945.
"Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah," ungkap Bamsoet usai bertemu anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR di Jakarta, Jumat (10/5/2024).
Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat Bayi Paper Bag di Denpasar Bali, Terselip Surat Wasiat dan Uang Pemakaman
"Tahapan selanjutnya adalah pelantikan sebagaimana diatur dalamUUD 1945 pasal 9,” lanjutnya dikutip dari Tribunnews.com.
Dia menegaskan bahwa keputusan yang telah diambil oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun, termasuk putusan PTUN.
Bahkan, menurut Bamsoet, hasil penelitian Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR menunjukkan bahwa pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang telah ditetapkan oleh Ketetapan KPU harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi seperti Ketetapan MPR.
“Tanpa ada perdebatan lagi di MPR karena hanya bersifat administrasi," jelas Bamsoet.
Bamsoet juga mengungkapkan bahwa hasil kajian Komisi Kajian Ketatanegaraan ini searah dengan pandangan dan pendapat ahli hukum tata negara Yusril Izha Mahendra yang merupakan tim hukum dalam barisan Prabowo Gibran saat sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konsolidasi (MK). (*)
Baca juga: Epy Kusnandar Kang Mus Preman Pensiun Ditangkap Terkait Narkoba, Ini Kronologinya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bisakah Pelantikan Prabowo-Gibran Dijegal di MPR? Cek Aturannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/05/11/bisakah-pelantikan-prabowo-gibran-dijegal-di-mpr-cek-aturannya
Penulis: Hasanudin Aco