Lansia Ini Tewas di Tangan Tetangga Hanya Karena Buang Sampah di Selokan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Tersangka S dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Tersangka kita kenakan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman pidana 7 tahun,” ujar Kapolsek.(*)

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Buang Sampah ke Selokan Berujung Ditegur Tetangga dan Malah Berkelahi, Lansia di Jakarta Tewas