Tersangka S dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Tersangka kita kenakan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman pidana 7 tahun,” ujar Kapolsek.(*)
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Buang Sampah ke Selokan Berujung Ditegur Tetangga dan Malah Berkelahi, Lansia di Jakarta Tewas