Korupsi SPAM Dungingi

3 Fakta Rifadli Bahsuan Terjerat Kasus Korupsi SPAM Dungingi Gorontalo hingga Divonis Bebas

Penulis: Redaksi
Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rifadli Bahsuan sujud syukur usai hakim membacakan putusan kasus korupsi proyek SPAM Dungigi Kota Gorontalo pada Selasa (15/10/2024).

TRIBUNGORONTALO.COM – Rifadli Bahsuan akhirnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Gorontalo pada Selasa (15/10/2024).

Eks Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo itu sebelumnya terjerat kasus korupsi proyek SPAM Dungingi Kota Gorontalo.

Berikut tiga fakta penetapan tersangka hingga Rifadli Bahsuan dinyatakan tidak bersalah.

1. Ditetapkan sebagai tersangka

Rifadli Bahsuan mengenakan rompi merah usai diperiksa penyidik Kejari Kota Gorontalo, Senin (25/3/2024). (Foto: TribunGorontalo.com)

Tepat pada Jumat, 22 Maret 2024, Rifadli Bahsuan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (ZM) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (DA).

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sistem pengelolaan air minum (SPAM) Dungingi Kota Gorontalo.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ZM dan DA langsung digiring ke rutan Gorontalo.  

Rifadli Bahsuan pun menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Senin (25/3/2024). 

2. Kuasa hukum ajukan penangguhan penahanan

Roman Bobihoe, Kuasa hukum Rifadli Bahsuan, (kemeja biru) mengungkapkan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. (Foto: TribunGorontalo.com)

Roman Bobihoe, Kuasa hukum Rifadli Bahsuan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Permohonan tersebut akan diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo sebagai instansi yang melakukan penetapan tersangka terhadap kliennya.

Hal ini disampaikan Ketua tim Kuasa Hukum Rifadli Bahsuan, Roman Bobihoe, usai kliennya tersebut resmi berseragam rompi tersangka, Senin (25/3/2024).

"Yang pasti, kami pengacara akan melakukan permohonan penangguhan penahanan untuk bagaimana ke depannya," ujar Roman di depan awak media.

Bagi Roman, penahanan kliennya itu selama 20 hari ke depan. Dihitung sejak Senin (25/32024) hingga Minggu (7/3/2024).

Sehingga, dengan rentan waktu tersebut, pihaknya akan mengajukan permohonan ke Kejari Kota Gorontalo.

Adapun alasan permohonan tersebut diajukan, karena bagi tim kuasa hukum pekerjaan proyek di Kota Gorontalo masih begitu banyak pelaksanaannya.

"Ketika pengambil kebijakannya (Rifadli) itu ditahan, maka akan seperti apa pekerjaan proyek-proyek di Kota Gorontalo," jelasnya.

Roman juga mengakui, bahwa pihaknya juga akan mengkonsultasikan pengajuan tersebut kepada Wali Kota Gorontalo, Marten Taha sebagai pengambil kebijakan tertinggi di wilayah Kota Gorontalo.

Konsultasi tersebut bertujuan untuk menunjuk pengganti Rifadli Bahsuan sebagai pengambil kebijakan pada proyek-proyek di Kota Gorontalo.

Terkait pra peradilan, Roman mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan hal itu. Namun, masih lebih memfokuskan pada pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. 

3. Mengaku Tak Bersalah hingga Dinyatakan Bebas

Rifadli Bahsuan saat di depan Hakim PN Gorontalo dalam dakwaan kasus korupsi SPAM Dungingi Kota Gorontalo. (FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com)

Rifadli Bahsuan sebagai tersangka pada kasus proyek SPAM Dungingi, merasa tak bersalah saat diperiksa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari).

Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukumnya, Roman Bobihoe usai Rifadli diperiksa pihak Kejari sore hari tadi, Senin (25/3/2024).

"Saat pemeriksaan tadi, dia biasa, dia menyampaikan bahwa keterlibatannya memang tidak ada sama sekali," ujar Roman.

Alasan klien yang ditanganinya itu tak terlibat dalam kasus ini, karena kedudukannya sebagai Pengguna Anggaran.

Sebab, bagi Roman, segala kewenangan dalam pengerjaan SPAM Dungingi itu dilimpahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Hal itu, yang menjadikan Rifadli Bahsuan sebagai pengguna anggaran tak merasa bersalah dalam kasus ini.

"Yang bermasalah di kasus ini kan kontraktornya, tidak pernah menyelesaikan pekerjaannya. Kalau seandainya kontraktor itu mengerjakan sesuai dengan aturan, tidak akan terjadi hal seperti ini," jelas Roman.

Setelah enam bulan lamanya, Rifadli kini dibebaskan dari dakwaan karena segala tuduhan tidak terbukti.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua sekaligus Ketua PN Gorontalo, Achmad Peten Sili di Pengadilan Tipikor Gorontalo pada Selasa (15/10/2024). 

"Terdakwa Rifadli Bahsoan tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas," ungkap Peten saat membaca dakwaan.

Peten mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding jika tidak menerima putusan dakwaan.

Hingga pukul 13.15 Wita, Rifaldi bersama keluarga menangis haru menerima putusan dakwaan. 

Sebelum putusan, Rifadli berstatus terdakwa utama kasus dugaan korupsi proyek Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) Dungingi Kota Gorontalo.

Rifadli Bahsoan bersama enam terdakwa lainnya terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret proyek SPAM Dungingi, yang dikerjakan oleh PT Raya Sinergis dengan total nilai kontrak mencapai Rp 13,7 miliar.

Kasus ini menarik perhatian publik karena proyek tersebut didanai melalui Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang bertujuan untuk memperbaiki infrastruktur air minum di Kota Gorontalo, namun justru berujung pada dugaan penyimpangan keuangan negara.

Pantauan TribunGorontalo.com, suasana di dalam pengadilan telah dipadati oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengenakan seragam coklat resmi serta keluarga terdakwa yang datang untuk menyaksikan jalannya persidangan.

Rifadli Bahsoan dihadapkan pada dakwaan pelanggaran pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika terbukti bersalah, hukuman yang akan dijatuhkan dapat berkisar pada denda, penggantian kerugian negara, hingga hukuman pidana penjara, namun putusan dakwaan menyatakan ia dibebaskan. 

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menghitung kerugian negara akibat proyek ini, yang diperkirakan mencapai Rp 2,05 miliar.

Angka ini didapat dari audit yang dilakukan setelah ditemukan berbagai penyimpangan dalam proses pengerjaan proyek SPAM Dungingi.

Selain Rifaldi, enam terdakwa lain juga diadili dalam kasus yang sama. Mereka adalah Asep Rukman Nurhakim (nomor perkara: 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto), Zainuddin Monoarfa alias Atok, Dahlina Ali Adju (nomor perkara: 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto), Muh Yamin Ahmad, Christian Randebua alias Robert Christian Tan alias Tian, serta M. Reza. Ketujuh terdakwa ini telah ditahan sejak 20 Maret 2024. 

 

Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya