TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo membebaskan Rifadli Bahsuan dari segala tuntutan kasus tindak pidana korupsi (tipikor), Selasa (15/10/2024).
Sebelumnya, Eks Kadis PUPR Kota Gorontalo itu didakwa atas kasus tipikor yang merugikan negara hingga Rp 2 miliar.
Rifadli resmi berstatus tersangka tipikor pada 25 Maret 2024 lalu. Ia dicecar 40 pertanyaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo hingga keluar menggunakan rompi mermud.
Namun, berdasarkan pencermatan dan saksi hingga pemeriksaan bukti-bukti, pada siang tadi, Rifadli yang sebelumnya dosen di Universitas Negeri Gorontalo (UNG) ini dinyatakan tak bersalah.
Pembacaan keputusan PN Gorontalo dilakukan oleh Hakim Ketua sekaligus Ketua PN Gorontalo, Achmad Peten Sili di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Selasa (15/10/2024).
"Terdakwa Rifaldi Bahsoan tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas," ungkap Peten saat membaca dakwaan.
Setelah membacakan hal tersebut, Hakim melanjutkan dengan mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding jika kurang terima.
Tetapi, selagi JPU mempertimbangkan, tangisan pecah di ruang sidang tersebut. Keluarga akhirnya bisa bernapas lega lantaran Rifadli dinyatakan bebas.
Sebetulnya tidak sendiri, ada enam orang terjerat kasus tipikor proyek Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) Dungingi, Kota Gorontalo.
Rifaldi Bahsoan bersama enam terdakwa lainnya terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret proyek SPAM Dungingi, yang dikerjakan oleh PT Raya Sinergis dengan total nilai kontrak mencapai Rp 13,7 miliar.
Kasus ini menarik perhatian publik karena proyek tersebut didanai melalui Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Rifaldi Bahsoan dihadapkan pada dakwaan pelanggaran pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika terbukti bersalah, hukuman yang akan dijatuhkan dapat berkisar pada denda, penggantian kerugian negara, hingga hukuman pidana penjara, namun putusan dakwaan menyatakan ia dibebaskan.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menghitung kerugian negara akibat proyek ini, yang diperkirakan mencapai Rp 2,05 miliar.
Angka ini didapat dari audit yang dilakukan setelah ditemukan berbagai penyimpangan dalam proses pengerjaan proyek SPAM Dungingi.
Selain Rifaldi, enam terdakwa lain juga diadili dalam kasus yang sama. Mereka adalah Asep Rukman Nurhakim (nomor perkara: 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto), Zainuddin Monoarfa alias Atok, Dahlina Ali Adju (nomor perkara: 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto), Muh Yamin Ahmad, Christian Randebua alias Robert Christian Tan alias Tian, serta M. Reza.
Ketujuh terdakwa ini telah ditahan sejak 20 Maret 2024. (*)