Korupsi di PT Timah

Sandra Dewi Pertahankan 2 Cincin Tunangan dan Pernikahan Saat Semua Barang Mewah Disita

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis Sandra Dewi menghadiri sidang untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sandra Dewi yang merupakan artis dan suami dari Harvey Moeis dihadirkan dalam persidangan lanjutan kasus korupsi yang menimpa suaminya di PT Timah.

Sandra dihadirkan sebagai saksi sebab ada barang-barang dan aset yang disita oleh Kejaksaaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dalam kasus korupsi tersebut.

Ada 11 mobil, 88 tas mewah, sebidang tanah hingga perhiasan yang disita.

Namun, kata Sandra Dewi menyampaikan kepada majelis hakim ada satu barang yang tidak disita oleh penyidik Kejagung Republik Indonesia yakni dua cincin miliknya.

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Korupsi Harvey Moeis, Sandra Dewi Curhat Sempat Alami Keguguran

Cincin tersebut merupakan cincin pemberian suaminya saat pertunangan dan penikahan.

"Itu saya tidak kasih saat mau disita," ujarnya.

Sandra mengungkapkan kedua cincin tersebut adalah tanda pengikat antara dirinya dan suaminya pada saat acara yang sakral.

"Saya tidak kasih karena cuma barang itu yang dikasih sama suami saya (Harvey Moeis)," lanjutnya.

Lanjut kata Sandra, dirinya selama ini hanya menunggu waktu yang pas untuk mengungkapkan hal tersebut kepada majelis hakim.

Baca juga: Sandra Dewi Jadi Saksi di Kasus PT Timah: Bantah Punya Tabungan Rp 37,3 M Dari Suaminya

Dirinya menunggu saat dirinya dipanggil menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Harvey Moeis.

Dalam kesempatan yang sama, Sandra Dewi pun membeberkan kepemilikian tas branded dan ratusan perhiasannya itu bukanlah pemberian dari Harvey.

"Semua tas dan perhiasan yang disita penyidik itu bukan dari suami saya. Itu saya dapatkan dari hasil kerja keras dan juga endorsement dari perusahaan," kata Sandra Dewi saat jadi saksi kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis, suaminya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

Sandra menyebut semua perusahaan tas itu memberikan kepada dirinya dalam bentuk endorse, yang kemudian ia bantu promosikan di media sosial.

"Jadi saya sangat keberatan semua tas itu disita penyidik. Karena itu bukan pemberian dari suami saya, melainkan hasil kerja keras saya sendiri," jelasnya.

Baca juga: Momen Haru, Tangisan dan Pelukan Harvey Moeis Saat Sandara Dewi Bersaksi di Sidang Korupsi PT Timah

Kemudian, hakim mau memintai keterangan dari saksi lain, namun Sandra memanggil hakim ketua, bahwa ada satu jenis barang lagi yang belum ditanyakan.

Halaman
12