1. Mendesak kepada seluruh DPC Partai Politik yang ada di Gorontalo untuk membuat Surat Aspirasi Masyarakat Gorontalo yang menolak RUU Pilkada dinilai yang di nilai menganulir Putusan MK.
2. Memerintahkan kepada keterwakilan Dapil Prov. Gorontalo yang ada di DPR RI agar membuat Pernyataan Sikap dalam hal ini menolak RUU Pilkada yang dimuat melalui Media Sosial masing- masing.
3. Memerintahkan kepada DPRD Provinsi Gorontalo untuk mendesak agar DPR RI mematuhi Putusan MK.
4. Memerintahkan KPU Provinsi Gorontalo untuk mendesak KPU RI untuk segera menerbitkan PKPU berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi. (*)