TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil meringkus dua tersangka tersangka pelaku pencurian puluhan modem/ONT Fiber Home milik PT Telkom Akses pada Senin (19/8/2024).
Kedua tersangka pelaku, yang berprofesi sebagai cleaning service di PT Telkom, diketahui adalah MK (29), warga Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, dan BU (38), warga Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini dilakukan oleh kedua tersangka pelaku pada tanggal 15 dan 16 Agustus 2024.
Baca juga: Tukang Parkir di Citimall Gorontalo Bertahan Hidup di Tengah Ketidakpastian
Setelah menerima laporan dari PT Telkom, Tim Rajawali segera melakukan penyelidikan yang mengarah pada keterlibatan MK.
"Tim Rajawali melakukan interogasi terhadap MK, dan dari pengakuannya, aksi tersebut dilakukan bersama BU," ungkap Kompol Leonardo.
Modem-modem yang mereka curi dijual dengan harga Rp 145 ribu hingga Rp 150 ribu per unit.
Lebih lanjut, setelah interogasi dilakukan, tim berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 43 unit modem/ONT Fiber Home yang telah dijual oleh tersangka pelaku.
Saat ini, kedua tersangka pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Unit Jatanras untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(*)