Berita Pohuwato

Perusahaan Sawit PT Loka Indah Lestari Diundang DPRD Bahas Mekanisme Plasma di Gorontalo

Penulis: Rahman Halid
Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana RDP DPRD Pohuwato Bersama sejumlah Sejumlah Masyarakat dan Masa Aksi, Rabu (07/08/2024).

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (6/8/2024) untuk membahas isu krusial terkait plasma sawit.

Rapat kali ini melibatkan perwakilan perusahaan sawit PT Loka Indah Lestari (LIL), Aliansi Pemuda dan Rakyat Peduli Daerah (APRPD), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

RDP ini fokus pada plasma sawit yang didirikan di Kecamatan Taluditi dan Wanggarasi, sementara wilayah operasional utama PT. LIL terletak di Kecamatan Popayato.

Suparyo, perwakilan PT. LIL dan PT. STN, menjelaskan bahwa pembangunan kebun plasma di Taluditi dan Wanggarasi dilakukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan koperasi yang ditujukan untuk petani di Popayato.

“Pembangunan kebun plasma di Taluditi dan Wanggarasi dilakukan berdasarkan SK Bupati Pohuwato tentang penetapan petani dan lahan plasma. Saat ini, areal tersebut sedang dalam proses peningkatan kepemilikan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM),” jelas Suparyo.

Menurutnya, realisasi pembangunan kebun plasma saat ini mencapai 35 persen dari total areal yang direncanakan.

Suparyo menegaskan bahwa pendirian plasma sawit sudah dilakukan sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sudah jalankan sesuai prosedur dan regulasi Undang-undang yang ada,” tuturnya.

Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Rizal Posuma, yang memimpin rapat, mengatakan bahwa RDP ini merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya yang membahas hak petani plasma sawit di Popayato.

 Untuk memenuhi permintaan masyarakat, DPRD mengeluarkan beberapa rekomendasi kepada pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah diberi waktu tiga bulan untuk mencabut SK penetapan plasma sawit Tahun 2018 di Taluditi, mengevaluasi CSR, dan memastikan perusahaan dapat mensejahterakan masyarakat sekitar,” tegas Rizal.

Rizal menambahkan bahwa RDP kali ini sudah mulai menemukan titik terang mengenai isu yang dibahas.

 “Ada kesepakatan yang mulai terbentuk dan masyarakat pun telah memberikan masukan yang akan dijadikan pertimbangan. Semoga ada kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan SK baru terkait plasma,” imbuhnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau, menanggapi rekomendasi tersebut dengan komitmen untuk menindaklanjuti hasil RDP sesuai regulasi yang ada.

“Dengan adanya RDP ini, diharapkan permasalahan terkait plasma sawit di Kabupaten Pohuwato dapat segera menemukan solusi yang baik bagi semua pihak, terutama para petani plasma dan masyarakat setempat,” tutup Iskandar. 

Halaman
12