Selama 14 tahun mengabdi, Hera hanya menerima gaji Rp 300 ribu per bulan, dan pada awal kariernya, gajinya bahkan hanya Rp 50 ribu.
Hera baru-baru ini mengungkapkan kesedihannya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR.
"Kami mohon diberikan gaji yang layak. Sudah 14 tahun kami mengabdi dengan penghasilan yang sangat kecil," ucap Hera.
Hera juga menceritakan kesulitan yang ia hadapi, seperti harus menunggu uang untuk membeli ban motor yang diperlukan untuk perjalanan satu jam menuju sekolah.
"Saya harus berpikir dua kali untuk membeli kebutuhan pokok. Bahkan untuk membeli ban motor saja saya harus menunggu uang," ungkapnya, seperti dikutip dari tayangan YouTube TVR PARLEMEN pada Rabu (10/7/2024).
Hera berharap bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendapatkan gaji yang lebih layak.
Namun, lowongan pengangkatan guru PPPK di Kabupaten Lampung Utara belum dibuka karena keterbatasan anggaran.
"Kami sedih karena sudah empat tahun tidak ada pembukaan formasi di kabupaten kami. Kami berharap pemerintah segera mengangkat guru honorer menjadi guru PPPK sesuai amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," tutup Hera. (*)