Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone

Respons Tersangka Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone: Antum Geleng-geleng, Faisal: Kita Tunggu Saja

Penulis: Arianto Panambang
Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka kasus penyalahgunaan proyek Jalan Nani Wartabone, Faisal Lahay (kiri) dan Antum Abdullah (kanan) saat digiring menuju mobil tahanan di Kejati Gorontalo, Selasa (11/6/2024)

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Tersangka kasus korupsi dan gratifikasi proyek jalan Nani Wartabone Gorontalo memberikan respons usai ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan dua tersangka kasus proyek jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo.

Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Antum Abdullah dan Kontraktor Proyek Jalan Nani Wartabone, Faisal Lahay.

Penetapan tersangka dilakukan usai kedua pelaku keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Gorontalo pada Selasa (11/6/2024) malam.

Menanggapi hal ini, salah satu tersangka bernama Faisal Lahay mengatakan bakal menunggu hasil pengadilan.

"Kita tunggu saja di pengadilan nanti," ujarnya saat menuju ke mobil tahanan, Selasa (11/6/2024).

Sementara itu pantauan TribunGorontalo.com, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Gorontalo, Antum Abdullah hanya terdiam ketika dicecar berbagai pertanyaan oleh wartawan.

Sepanjang perjalanan menuju mobil tahanan, Antum hanya sesekali menggelengkan kepala sebagai tanda penolakan memberikan jawaban.

Walaupun begitu, Antum hanya tersenyum. Tiba di lantai satu kantor Kejati Gorontalo, keluarga Antum telah menunggu di lobi.

Kejati Gorontalo berhenti dan memberi waktu kedua tersangka bertemu dengan keluarga.

Pecah tangis keluarga pun tak terbendung, istrinya menangis dan langsung menghampiri sembari mencium Antum yang hendak menuju mobil tahanan.

Setelah itu sang istri terlihat mengeluarkan aksesoris seperti jam, dompet, cincin dan ikat pinggang milik Antum.

Sementara untuk tersangka Faisal Lahay, tidak terlihat ada keluarga yang menghampirinya.

Kemudian kedua tersangka kasus proyek Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo masuk kedalam mobil tahanan.

Keduanya akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 Junı 2024 sampai dengan 30 Juni 2024 di Lapas Kelas Il A Kota Gorontalo. 

Peran 2 Tersangka

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Nursurya saat memberikan keterangan konferensi pers soal kasus korupsi Jalan Nani Wartabone di Kejati Gorontalo. Selasa (11/6/2024) (TRIBUNGORONTALO/ARIANTOPANAMBANG)

Terungkap peran dua tersangka dalam korupsi proyek Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Antum Abdullah dan Faisal Lahay ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Selasa (11/6/2024) malam. 

Kejati menetapkan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Antum Abdullah dan kontraktor proyek Faisal Lahay menjadi tersangka pada Selasa 11 Juni 2024.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Nursurya mengungkapkan peran Antum Abdullah dan Faisal Lahay dalam kasus proyek Jalan Nani Wartabone. 

Nursurya menjelaskan bahwa pada Selasa 12 Oktober 2021 atau setidaknya dalam bulan Oktober 2021 berdasarkan hasil pemilihan kelompok kerja (Pokja) Pengadaan Barang & Jasa Setda Kota Gorontalo. 

"Itu diserahkan kepada tersangka selaku kuasa pengguna anggaran merangkap sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas PUPR Kota Gorontalo bertempat di Kantor Dinas PUPR Kota Gorontalo," ungkapnya

"Terdapat tiga pemenang penyedia barang dan jasa yaitu PT Cahaya Mitra Nusantara sebagai Pemenang, PT Rizki Aflah Jaya Abadi Sebagai Cadangan 1 dan PT Mahardika Permata Mandiri Sebagai Cadangan II," jelasnya

Nursurya mengatakan bahwa hasil pemilihan tersebut dilakukan review oleh tersangka Antum Abdullah. 

"Dimana berdasarkan hasil review tersebut tersangka AA menolak hasil pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Pokja Pengadaan Barang & Jasa Setda Kota Gorontalo," ucapnya

"Dan meminta untuk dilakukan evaluasi ulang, namun hasil review tersebut ditanggapi oleh Pokja Pengadaan Barang & Jasa Setda Kota Gorontalo yang tetap pada hasil pemilihannya," tambahnya

Menurut regulasi review dilakukan oleh tersangka Antum Abdullah bertentangan dengan dokumen pemilihan Nomor :600/POKJA.PBJ-KOTA.GTo/IX/2021 tanggal 01 September 2021 dan Peraturan Lembaga Kebijakan. 

Nursurya juga menjelaskan pengadaan barang dan jasa pemerintah R.1 No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman pelaksanan Pengadaan barang & Jasa Pemerintah melalui Penyedia yang menyebutkan bahwa penolakan sebagainana dimaksud berdasakan BAHP yang diterima (bukan berdasarkan hasil klarifikasi/verifikasi/pembuktian kepada peserta dan atau pihak lain). 

"Bahwa tersangka AA menerbitkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa kepada PT Mahardika Permata Mandiri dengan Direktur Utama Azhari," tuturnya

"Yang kemudian memberikan kuasa Direktur kepada saksi Direktur Deny Juaeni selaku pihak yang dinyatakan cadangan kedua oleh Pokja Setda Kota Gorontalo, padahal bertentangan," tambahnya

Penetapan PT Mahardika Permata Mandiri sebagai pemenang tender paket tersebut, Antum Abdullah bekeja sama dengan Tersangka Faisal Lahay selaku pihak swasta dengan adanya komitmen pemberian fee sebesar 17 persen dari nilai kontak sebelum dilakukan penandatanganan kontrak.

"Dimana jika komitmen fee tidak diberikan maka tidak akan dilakukan penandatanganan kontrak antara tersangka AA dengan saksi Deny Juaeni selaku Direktur PT Mahardika Permata Mandiri Cabang Gorontalo," ujarnya

"Maka saksi Deny Junaeni memberikan komitmen fee senilai Rp2,3 miliar melalui rekening Bank BCA milik saksi Bahrudin Pulukadang alias Alo," tambahnya

Kemudian Nursurya membeberkan dimana dana proyek dinikmati oleh Faisal Lahay senilai Rp1,6 miliar dan Antum Abdullah menikmati uang tunai senilai Rp303 juta.

 

==========================================================

Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk berita menarik teraktual