Mahasiswa IAIN Gorontalo

Sidang Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo Ditunda 9 Hari, Gara-gara Saksi Ahli Tak Hadir

Penulis: Arianto Panambang
Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Kasus kematian Maba IAIN Gorontalo, Selasa (11/6/2024).

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sidang lanjutan kasus kematian mahasiswa baru (Maba) IAIN Sultan Amai Gorontalo terpaksa ditunda selama 9 hari terhitung Selasa (11/6/2024). 

Penundaan ini dikarenakan saksi ahli yang akan dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa tidak dapat hadir dalam persidangan.

Majelis hakim di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji SH Pengadilan Negeri Gorontalo pada hari Selasa (11/6/2024) menyatakan penundaan sidang hingga tanggal 20 Juni 2024.

Agenda sidang yang seharusnya menghadirkan keterangan ahli, terpaksa ditunda karena ketidakhadiran saksi tersebut.

Baca juga: Mahasiswa KKN Universitas Negeri Gorontalo Gelar Sosialisasi di Pohuwato

Kuasa hukum terdakwa, Yusuf Sali, menjelaskan bahwa penundaan sidang diajukan karena saksi ahli yang mereka hadirkan masih berhalangan hadir.

"Saksi ahli yang kami hadirkan adalah ahli pidana, salah satu dosen dari salah satu universitas di Gorontalo," terang Yusuf kepada TribunGorontalo.com.

"Seharusnya hari ini pemeriksaan keterangan ahli, namun karena beliau berhalangan hadir maka kami mohon penundaan sidang," imbuhnya.

Sidang lanjutan kasus kematian Maba IAIN Gorontalo ini hanya berlangsung sekitar 15 menit.

Lima terdakwa, yaitu Muh Ilyas Husain (MH), Adnan Sango (AS), Sukril Nurjal (SN), Mohammad Paputungan (MP), dan Wiranto Panana (WP), hadir dalam persidangan.

Baca juga: Narkoba Menggila di Gorontalo, 15 Kasus Terungkap dalam 5 Bulan, Ini Jalur dan Modusnya

Kelima terdakwa merupakan mahasiswa jurusan hukum keluarga islam (HKI) Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo.

Sidang juga dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa, jaksa penuntut umum, keluarga terdakwa, mahasiswa, dan masyarakat.

Kasus yang Menewaskan Maba IAIN Gorontalo

Sidang ini merupakan lanjutan dari kasus kematian Maba IAIN Gorontalo yang menggemparkan Gorontalo beberapa waktu lalu.

Kelima terdakwa didakwa atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Maba IAIN Gorontalo.

Penundaan sidang ini diharapkan tidak menghambat proses pencarian keadilan bagi korban dan keluarga.

Masyarakat berharap agar sidang dapat dilanjutkan sesegera mungkin dengan menghadirkan semua saksi dan bukti yang diperlukan untuk mendapatkan putusan yang adil.(*)