PSU di Gorontalo

Tanggapi Putusan MK soal PSU di Dapil Gorontalo 6, La Ode Haimudin: Jauh dari Rasa Keadilan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

La Ode Haimudin tanggapi keputusan MK soal Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Dapil Gorontalo 6.

Demi memenuhi kepastian hukum yang adil, Mahkamah memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang pada pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6.

Partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi kuota perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon anggota DPRD diberi kesempatan untuk memperbaiki daftar calonnya, sehingga terpenuhi syarat minimal calon perempuan yang dimaksud tersebut.

Jika terdapat partai politik tidak mampu memenuhi syarat minimal tersebut, maka KPU Provinsi Gorontalo mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6. (*)