Deno menyertakan berkas permohonan prapid empat rangkap, fotocopy KTP pemohon dan soft copy permohonan praperadilan.
Deno mengungkapkan praperadilan diajukan karena menurutnya proses penetapan SP3 cacat hukum.
"Nah, ada sejumlah alasan yang kami tuangkan dalam permohonan prapid itu dimana kami menganggap penerbitan SP3 oleh Polres Bone Bolango itu cacat hukum," jelasnya.
Selain itu Deno mengungkapkan sidang praperadilan kemungkinan besar akan digelar pekan depan sembari menunggu undangan dari Pengadilan Negeri Gorontalo. (*)
(TribunGorontalo.com/Prailla)
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya