TRIBUNGORONTALO.COM – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) membuat Pemerintah Sumatera Utara menanggung malu.
Pasalnya, wanita berinisial MOG itu berhasil mengecoh Pemerintah Sumut menggunakan ijazah palsu.
MOG diketahui lulus saat penerimaan tes CPNS 2018. Ia pun diterima di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Setelah bekerja selama tujuh tahun, belakangan ijazah MOG ternyata palsu.
Lantas, mengapa baru terungkap?
Aksi MOG baru diketahui setelah pihak universitas tercantum di ijazah MOG mengakui tidak pernah mengeluarkan transkip nilai dan ijazah bersangkutan.
Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Andi Sitepu mengatakan, tersangka MOG mengikuti tes CPNS anggaran 2018.
Tersangka MOG, menggunakan ijazah dan transkrip nilai palsu untuk memenuhi persyaratan.
"Dia memalsukan ijazah lulusan teknik sipil di Universitas ternama di Sumatera Utara, dia melakukan itu untuk memenuhi seleksi administrasi ges CPNS kala itu," kata Andi Sitepu, Jumat (31/5/2024), seperti dikutip Tribun Jatim via Tribun Medan.
Hal tersebut terungkap setelah ada pengakuan dari universitas yang tidak mengakui pernah mengeluarkan transkrip nilai dan ijazah yang digunakan tersangka.
"Dari universitas itu mengaku tidak ada mengeluarkan transkrip nilai, dan ijazah atas nama tersangka, bahkan itu bukan produk dari Universitas tersebut. Sehingga, bisa dipastikan ijazah itu palsu," jelasnya.
Kerugian negara capai Rp 278,2 juta. Atas perkara ini, tim Kejari Tanjungbalai mengembangkan dan menemukan kerugian negara akibat perbuatannya.
Akibat perbuatan tersangka, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 278,2 juta yang dihitung oleh Inspektorat Kota Tanjungbalai.
"Karena telah memenuhi dua unsur alat bukti yang sah, maka MOG kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
MOG dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.