Dugaan Korupsi di Kementan

Dipanggil JPU KPK soal Sidang Pemeriksaan SYL, Febri Diansyah Sebut Sudah Konfirmasi akan Hadir

Editor: Rafiqatul Hinelo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Febri Diansyah dipanggil JPU KPK terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan

TRIBUNGORONTALO.COM - Lanjutan sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), kini hadirkan Febri Diansyah eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi ini menyeret nama mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Setelah sejumlah saksi diundang untuk mengikuti sidang pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung, kini Febri Diansyah turut mendapat panggilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Febri diundang untuk menghadiri sidang pemeriksaan SYL hari ini, Senin (3/6/2024), berlokasi Pengadilan Tinda Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Febri sudah memberi kabar kepada jaksa KPK bahwa ia akan memenuhi panggilan tersebut. 

"Menjawab pertanyaan teman-teman media terkait jadwal pemberian keterangan sebagai saksi hari ini, Senin 3 Juni 2024, tentu saja saya sudah mengkonfirmasi kehadiran melalui admin JPU," ujar Febri dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Senin (3/6/2024).

Dia menegaskan kehadirannya dalam persidangan ini menjadi salah satu wujud sikap kooperatifnya untuk menjalankan kewajiban hukum.

Febri juga menerangkan dirinya menerima surat pemanggilan sebagai saksi dalam sidang SYL pada Sabtu (1/6/2024).

"Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban hukum, sikap kooperatif dan penghoramtan kami terhadap JPU KPK yang menjalankan tugasnya pada proses hukum yang sedang berjalan," ujar Febri.

"Surat saya terima via pos pada hari Sabtu siang kemarin, 1 Juni 2024," sambung mantan juru bicara KPK tersebut.

Sebagai informasi, selain Febri, KPK juga bakal menghadirkan saksi lain yaitu General Manager (GM) Radio Prambors atau PT Bayureksha, Dhirgaraya S Santo.

Selain itu, dari pihak Kementerian Pertanian (Kementan), turut dihadirkan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dedi Nursyamsi; Kepala Rumah Tangga Rumah Dinas era SYL, Sugiyatno; dan Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Yusgie Sevyahasna.

Sempat Diperiksa KPK, Lalu Dicekal ke Luar Negeri

Sebelumnya, Febri Diansyah dan dua advokat lainnya yaitu Rasamal Aritonang serta Donal Fariz sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus SYL pada 2 Oktober 2023 lalu.

Saat itu, Febri mengaku dia dan Rasamala diperiksa dalam kasus ini terkait kewenangannya sebagai advokat.

"Apa saja yang disampaikan pada pokoknya yang disampaikan yang ditanyakan adalah terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai advokat," ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Febri menerangkan, dia mendapat surat kuasa dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mendampingi dirinya saat perkara di Kementan masih dalam tahap penyelidikan.

Sebagai advokat, Febri lalu menyusun pendapat hukum bagi Mentan SYL.

"Kami mendapatkan surat kuasa khusus sejak tanggal 15 Juni 2023 di tingkat penyelidikan, jadi kami mendampingi salah satunya Pak Menteri Pertanian dalam proses tersebut," terang Febri.

"Dalam proses pendampingan itu tadi juga dijelaskan kami melaksanakan tugas sesuai UU mendapatkan informasi-informasi dokumen-dokumen yang kemudian kami susun dalam sebuah pendapat hukum, jadi ada legal opinion itu yang kami susun dan itulah yang tadi dikonfirmasi oleh penyidik," tambahnya.

Adapun draf pendapat hukum yang diberikan Febri kepada Mentan SYL kemudian ditemukan tim penyidik saat melakukan penggeledahan terkait perkara ini.

Namun, tidak disebutkan lebih lanjut lokasi penggeledahan dimaksud.

"Tadi kami ditunjukkan ada draf pendapat hukum yang ditemukan oleh penyidik di salah satu lokasi yang digeledah. Jadi lebih ke klarifikasi begitu."

"Benar enggak ini disusun oleh tim saya dan Rasamala atau tidak. Tentu kami benarkan karena memang itu draf pendapat hukum yang kami susun secara profesional, secara sederhana kami memetakan beberapa titik-titik rawan atau potensi-potensi masalah hukum dari informasi yang kami dapatkan tersebut," jelas Febri.

Dalam draf itu pula tertulis sembilan rekomendasi terkait pengendalian sistem internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementan.

"Dan kemudian ujungnya di sana juga dituliskan secara jelas ada sembilan rekomendasi yang kami sampaikan kepada klien. Sembilan rekomendasi itu poin pertamanya bagaimana memperkuat pengendalian sistem internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementan. Jadi ada rinciannya itu sembilan poin. Itulah yang diklarifikasi oleh penyidik kepada kami," ujar Febri.

"Kami berikan juga tadi salinan surat kuasa khusus kami yang kami terima sejak 15 Juni 2023 dalam tahap penyelidikan. Jadi yang dikonfirmasi adalah draf pendapat hukum," sambungnya.

Pasca pemeriksaan tersebut, Febri dan dua advokat lainnya dicekal ke luar negeri oleh KPK dan sempat disampaikan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

"Karena dibutuhkannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka SYL dkk, KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap 3 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada 8 November 2023 lalu.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 44,5 miliar.

Adapun uang tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan serta hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.

SYL pun disebut menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya seperti membayar cicilan kartu kredit, perawatan kecantikan anaknya, hingga pembelian mobil Alphard miliknya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Saksi Sidang SYL Hari Ini, Febri Diansyah: Bentuk Sikap Kooperatif Saya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara