Berita Terkini

SPBE Curang, Diduga Kurangi Isi Tabung LPG 3 Kg, Negara Rugi Miliaran

Penulis: Redaksi
Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI -- Tabung LPG di sebuah agen di Gorontalo.

Menurutnya, alat pengisian di SPBE memiliki sistem semi otomatis.

Baca juga: Hubungan Rahasia Biduan Dangdut Nayunda Nabila dan Keluarga Syahrul Yasin Limpo Terungkap

Sehingga untuk mengetahui beratnya pas atau tidak, menurut Agus, perlu ada timbangan di setiap pangkalan, agen, hingga pengecer.

Agus mengatakan, jika berat total dari tabung tersebut tidak mencapai 8 kg yakni tabung 5 kg dan gas 3 kg, maka gas LPG tersebut bisa dikembalikan. 

"Termasuk masyarakat bisa lebih kritis untuk ikut mengawasi dengan menimbang di agen ketika membeli, atau jika ada keluhan gasnya cepat habis dari biasanya bisa melaporkan lokasinya dimana untuk dicek," kata dia dalam dalam talkshow RRI PRO 3, Jakarta, Minggu 26 Mei 2024.

Agus menilai, istilah yang pas yang dapat digunakan terhadap temuan dari Kemendag itu adalah tidak tepat atau tidak pas isi tabungnya.

"Jadi belum bisa dikatakan sebagai kecurangan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) dengan adanya temuan Kemendag," ungkapnya.

Agus menyampaikan bahwa pengawasan terhadap SPBE sudah dilakukan berlapis, yakni oleh Kementerian ESDM, Pertamina dan Kemendag terkait masalah alat pengisian yang digunakan apakah sesuai dengan aturan atau tidak.

Artinya, menurut Agus, harus memenuhi unsur tepat ukurannya.

“Kalau tidak, maka harus ada kalibrasi ulang terhadap alat tersebut oleh Kemendag," ujarnya. 

Sementara itu anggota Komisi VII DPR RI, Abdul Kadir Karding mengatakan permasalah terlihat sepele, namun harus ada atensi khusus agar tidak terjadi permainan-permainan yang merugikan negara dan masyarakat.

Pasalnya, dalam hal ini masyarakat juga yang menjadi korban.

Sehingga, harusnya masyarakat dapat tiga kilogram elpiji, namun yang diterima hanya 2,5 atau 2,3 kilogram.

Karena itu, politisi dari Fraksi PKB ini menekankan harus ada satu upaya khusus untuk mengawasi tentang hal tersebut, agar jangan sampai terulang kembali kejadian serupa.

“Saya memahami Pertamina juga pasti kesulitan karena negara kita ini banyak yang harus dikontrol, banyak yang harus diselesaikan. Sehingga, manajemennya harus kita dorong untuk memiliki tools atau fungsi yang bisa mendeteksi permainan-permainan sekecil apapun dalam pendistribusian dan pengaplikasian di lapangan,” papar Karding.

Adapun salah satu poin kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Pertamina adalah mendesak Dirut  PT Pertamina Persero untuk memberikan sanksi tegas bagi SPBE yang terbukti melakukan pelanggaran.

Selain juga mendesak Dirut  PT Pertamina Persero untuk mengaudit secara fisik dan berkala seluruh SPBE.(*)