1. Nama kepemilikan BKPB dan STNK sesuai dengan nama pada KTP pemilik
2. Pemilik harus menandatangani surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi
3. Motor berkapasitas mesin antara 110-150 CC
4. Kondisi motor laik jalan
5. Kondisi fisik motor lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan
6. STNK masih berlaku saat dilakukan konversi
7. Pajak kendaraan bermotor berjalan telah dibayar
Artikel ini dioptimasi dari Tribunnews.com dan Kompas.com