3. Iwan S Adam
Iwan S Adam tak lagi asing bagi masyarakat Pohuwato.
Pasalnya, Iwan pernah maju dalam kontestasi Pilkada Pohuwato 2019.
Iwan S Adam sempat mengalahkan perolehan suara Saipul Mbuinga di Kecamatan Marisa, Duhiadaa, dan Buntulia.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPC) Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Pohuwato ini mendaftarkan diri pada Selasa (7/5/2024).
"Di internal partai, saya sendiri yang mendaftar, namun hanya sebagai calon Wakil Bupati, sedangkan Bapak Saipul mendaftar sebagai calon Bupati," ungkap Iwan.
Iwan juga menjelaskan bahwa untuk mendapatkan rekomendasi dari Partai, ia harus mengikuti proses penjaringan terlebih dahulu.
DPD NasDem Pohuwato telah membuka pendaftaran dalam penjaringan dari tanggal 1 hingga 7 Mei 2024.
Setelah itu, akan dilakukan pleno untuk menentukan rekomendasi partai hingga Dewan Penasehat (DPP) NasDem.
"Nanti kita akan melihat persyaratan untuk dijadikan agenda pleno internal partai, kemudian akan ditentukan siapa yang diusulkan dari tingkat kabupaten, provinsi, maupun DPP NasDem," jelas Iwan.
Meskipun sebelumnya DPD NasDem Pohuwato telah menyatakan dukungannya kepada partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), hal ini merupakan arahan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem untuk mendukung Saipul Mbuinga dalam Pilkada Pohuwato.
"Kami tidak monarki dukungan tersebut, karena itu merupakan arahan dari DPW NasDem," tutur Iwan.
Satu bakal calon tidak memenuhi syarat
Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Firman Ikhwan, menjelaskan hingga batas waktu pendaftaran jalur perseorangan, hanya dua pasangan bakal calon yang meminta akses silon ke KPU, yaitu pasangan Salahudin-Vicky dan pasangan dr. Arifin-Amran.
Namun, dari kedua pasangan calon tersebut, hanya pasangan Salahudin-Vicky yang berhasil memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran dukungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Memang dua calon yang telah datang dan melakukan verifikasi, tetapi yang dinyatakan lolos dari syarat bakal dukungan hanyalah pasangan Salahudin Pakaya dan Viky Prasetyo," tuturnya.
Sementara pasangan Arifin-Amran tidak dapat menyerahkan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan karena dukungan yang mereka kumpulkan masih belum memenuhi syarat.
"Kami mengkonfirmasi kepada LO dari pasangan calon dr. Arifin Abubakar – Amran Anjulangi, bahwa dukungan yang diperoleh masih belum memenuhi syarat dukungan sehingga mereka tidak dapat hadir," ungkapnya.
Firman menambahkan, pasangan calon yang telah menyerahkan syarat minimal dukungan, KPU akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kelengkapan dokumen persyaratan yang telah diserahkan.
"Terkait statusnya, saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan. Kami akan mengevaluasi kesesuaian dan kelengkapan dokumen yang diserahkan," tandasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya