PKH merupakan bantuan tahunan yang diberikan Pemerintah kepada keluarga penerima manfaat yang terdaftar di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Baca juga: Kapolri Angkat Satrio Mukti Raharjo Jadi Polisi, Pelaku Begal Ditembak Mati
PKH diberikan untuk membantu masyarakat tidak mampu khususnya dalam aspek kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan.
2. Bantuan Pangan Non Tunai
Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT)/Kartu Sembako juga diberikan kepada keluarga penerima manfaat berdasarkan DTKS.
Baca juga: Mama Muda Tewas Kecelakaan Tunggal di Batu, Diduga Melaju Kencang dan Kurang Konsentrasi
Meskipun namanya BPNT, masyarakat tetap mendapatkan dalam bentuk uang. Jumlah yang diterima sebesar Rp200.000 per bulan dan cair dua bulan sekali.
3. Bantuan Pangan Beras
Jenis bantuan ini adalah bantuan pangan berupa beras 10 kilogram untuk setiap keluarga penerima manfaat dengan kualitas beras CBP medium.
Program bantuan pangan beras diharapkan mampu menjaga stabilitas pangan dan menekan inflasi.(*)