TRIBUNGORONTALO.COM - Kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) kembali diusut, Pengadilan Tipikor Jakarta melaksanakan sidangnya.
Diketahui Desember 2023 ksus tersebut terungkap, menyeret eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam sidang terkini yang digelar Pengadilan Tipikor, terkuak rincian pemungutan yang dilakukan di lingkungan Kementan itu.
Bahkan, telah ramai diperbincangkan, keterlibatan anak SYL di dalamnya.
Melansir Tribunnews.com, berikut sejumlah catatan pengakuan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi tersebut:
1. Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah
Dalam persidangan, terungkap SYL pernah meminta uang Rp 1 miliar untuk membiayai umrah dirinya dan keluarga.
Pengakuan itu disampaikan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Prihasto Setyanto.
Prihasto mengaku sempat tak habis pikir saat SYL meminta uang Rp 1 miliar ke Kementan untuk membiayai umrah dirinya dan keluarga.
Sebab, menurutnya, tak ada pos anggaran di Kementan yang disiapkan untuk memenuhi permintaan pihak SYL tersebut.
Prihasto mengatakan, kala itu SYL pergi umrah bersama keluarga dan beberapa pejabat eselon I Kementan.
Ia sendiri tak ikut dalam umrah tersebut lantaran telah menunaikan ibadah haji.
Prihasto menyampaikan, saat itu pihaknya terus didesak untuk segera menyerahkan uang sesuai permintaan SYL.
"Ya ditanyain terus, kapan ini menyelesaikan, kapan ini menyelesaikan. Kalau tidak Pak Hatta (eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta). Kalau tidak Pak Kasbi (eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono). Itu menanyakan terus," ujar Prihasto.
2. Bayar Lukisan Rp 200 Juta