Hamim Pou Tersangka Korupsi

Ini Tanggapan Kuasa Hukum Setelah Praperadilan Hamim Pou Ditolak

Penulis: Husnul Puhi
Editor: Ponge Aldi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum tersangka Hamim Pou, Hasniah

"Bahwa dalam perkara ini dua orang terdakwa (Slamet dan Yuldiawati) telah terbukti bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkahmah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Purwanto.

Berdasarkan Putusan Kasasi M.A No.54 K/PID.SUS/2017 Tgl. 14 September 2017 untuk Eks Kepala Dinas DPPKAD, Slamet Wiyardi dengan pidana penjara selama enam tahun, denda sebesar Rp200 juta dan subsidair enam bulan kurungan.

Sementara Bendahara DPPKAD, Yuldiawati Kadir dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda sebesar Rp500 juta dan Subsidair delapan bulan kurungan berdasarkan Putusan Kasasi M.A No.59 K/PID.SUS/2017 Tgl. 20 November 2017.

"Mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pencairan dana Bansos yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," tandasnya.

Dalam hasil penyelidikan Kejati Gorontalo berhasil meminta keterangan 69 orang dan tiga ahli.

Tiga ahli itu adalah Ahli Hukum Keuangan Negara, Auditor dari BPKP Perwakilan Gorontalo dan Ahli Hukum Pidana.

Selain itu juga berhasil mengamankan surat LHP PKKN dari BPKP Perwakilan Gorontalo dan barang bukti 698 dokumen. (*/Husnul/Arianto)