TRIBUNGORONTALO.COM, Aceh Besar -- Dua warga Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Simin (36) dan rekannya, kini mendekam di Mapolresta Banda Aceh.
Mereka diduga telah melakukan aksi sadis, menganiaya Muhammad Yudhi.
Pria 36 tahun warga Ulee Kareng itu dianiaya hingga kedua daun telinganya putus.
Peristiwa mengerikan ini bermula dari urusan utang piutang.
Baca juga: 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal dan 75 Kg Ganja Dimusnahkan di Aceh Timur
Hal itu seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya.
Yudhi yang terlilit hutang, nekat menggadaikan mobil rental kepada Simin dan rekannya dengan pinjaman Rp 8 juta.
Namun, nahas, aksi nekad Yudhi terbongkar. Mobil tersebut akhirnya ditemukan dan diambil kembali oleh pemiliknya.
Kehilangan mobil, Simin dan rekannya murka. Mereka berusaha mencari Yudhi untuk menagih hutang.
Namun tak kunjung berhasil. Bahkan, keluarga Yudhi pun mengaku tak sanggup menanggung beban masalah yang dibuat Yudhi.
Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat Dibungkus Sarung di Tangsel, Motif Diduga Karena Sakit Hati
Puncaknya, Simin dan rekannya menemukan Yudhi di Hotel Kyriad Muraya.
Mereka kemudian membawanya ke Neuheun, dan di sanalah tragedi berdarah terjadi.
Yudhi dianiaya dengan kejam, hingga kedua daun telinganya putus.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan intensif oleh Polresta Banda Aceh.
Penyidik terus menggali informasi dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap kejadian tragis ini.(*)