TOPIK
Jatanras Nasional
-
Menurut Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria Silalahi pada Selasa 14 Mei 2024, bahwa pemuda itu kepergok kala menjalankan aksinya.
-
Baru-baru ini, tiga orang anggota geng motor diringkus polisi setelah melakukan perampokan terhadap seorang pengendara di Jalan Masjid, Desa Helvetia,
-
Namun, nahas, aksi nekad Yudhi terbongkar. Mobil tersebut akhirnya ditemukan dan diambil kembali oleh pemiliknya.
-
Hakim Fauziati, yang memimpin persidangan, menyatakan RR bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 152 bulan berdasarkan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6
-
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @kendariinfo pada Senin (26/2/2024). Dalam video, korban yang berinisial LA (13) terlihat berada di kanto
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved