Ganja Aceh Timur
1,4 Juta Batang Rokok Ilegal dan 75 Kg Ganja Dimusnahkan di Aceh Timur
Tak hanya itu, pemusnahan juga dilakukan untuk 75 kilogram ganja kering di lapangan pusat pemerintahan, Aceh Timur, Senin (13/5/2024).
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/1452024-_Pemusnahan-barang-bukti-rokok-ilegal.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Aceh Timur - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur memberantas peredaran barang ilegal dengan memusnahkan 1,4 juta batang rokok ilegal.
Tak hanya itu, pemusnahan juga dilakukan untuk 75 kilogram ganja kering di lapangan pusat pemerintahan, Aceh Timur, Senin (13/5/2024).
Kapela Kejari Aceh Timur Lukmanul Hakim menjelaskan bahwa 1,4 juta batang rokok dengan berbagai merek tersebut disita oleh Bea Cukai Langsa.
Baca juga: Tidak Ada Calon Bupati dan Wabup Maju Jalur Independen Daftar ke KPU Gorontalo Utara
Sedangkan ganja kering 75 kg merupakan hasil tangkapan Polres Aceh Timur di Peunaron pada 12 Januari 2024.
"Kedua barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar," ujar Lukman.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Idi Nomor 61,63,46 dan 56,/Pid.Sus/2024/PN IDI tanggal 06 Mei 2024.
Baca juga: KPU Bone Bolango Wawancara 195 Calon PPK Pilkada Gorontalo 2024
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur, Iqbal Supriyanto, yang turut hadir dalam pemusnahan tersebut, menyampaikan bahwa narkoba merupakan penyakit bagi masyarakat dan generasi masa depan di Aceh Timur.
"Apalagi Indonesia di 2045 menuju Indonesia emas, oleh karena itu menjauhkan generasi kita dari narkoba adalah tugas kita bersama," tegas Iqbal.
Lebih lanjut, Iqbal menyatakan dukungan penuhnya terhadap operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Timur, karena dapat menimbulkan kerugian negara.
Pemusnahan ini juga dihadiri oleh Dandim 0104 Aceh Timur, Kapolres Aceh Timur, Pengadilan Negeri Idi, Bea Cukai Langsa, DLHK, Dinas Kesehatan, dan BNN Aceh Timur. (*)