TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Badan Narkotika Nasional (BNN) Gorontalo mencabut surat bebas narkoba milik calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone Bolango, Zul Iskandar Suleman.
Zul Iskandar Suleman terbukti maladministrasi atau perilaku melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.
Zul sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen persyaratan pencalonan DPRD Bone Bolango.
Ketua Tim Pemenangan Zul, Abdul Fattah Botutihe dan eks Kepala BNNK Bone Bolango, Muhammad Agus Anwar diduga bersekongkol.
Namun kasus tersebut sudah ditetapkan sebagai SP3 oleh Sentra Gakkumdu. Kasus dianggap tidak memenuhi syarat di antaranya pelaporan lebih dari tujuh hari dan eks Kepala BNNK tidak bisa di BAP.
Sehingga status tersangka secara otomatis hilang bersamaan dengan penghentian penyidikan oleh Polres Bone Bolango.
Meskipun begitu, Internal BNN RI telah mengeluarkan surat perintah penonaktifan tugas dan tanggung jawab kepada Muhammad Agus Anwar.
BNN Gorontalo juga telah mencabut atau membatalkan secara resmi surat bebas narkoba yang telah dikeluarkan oleh BNNK Bone Bolango.
Baca juga: Penyidikan Kasus Pemalsuan Dokumen Caleg Dihentikan, Pihak Pelapor Akan Tempuh Praperadilan
Hal itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo, Abdul Muchars Daud saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Senin (6/5/2024) sore.
"BNNK Bone Bolango itu sudah mengeluarkan surat pembatalan SKPN (Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika) untuk caleg bersangkutan," ungkapnya.
Diketahui pada saat tes bebas narkoba, Zul Iskandar Suleman berada di Arab Saudi dan hanya diwakili oleh Ketua Tim Pemenangannya, Abdul Fattah Botutihe.
Muchras juga menjelaskan caleg Zul Iskandar Suleman ketika pulang dari Tanah Suci langsung melakukan pemeriksaan urine untuk tes narkoba.
"Untuk membuktikan bahwa dia bukan pemakai, makannya keluar hasilnya negatif," ujarnya
"Setelah SKPN yang pertama, kesalahan administrasi tadi. SKPN kedua muncul dengan hasil tes caleg ini, ia ajukan ke KPU tapi ditolak karena sudah ada SKPN yang pertama," tambahnya.
Muchras juga menjelaskan walaupun kasusnya sudah di SP3, pembatalan surat bebas narkoba sudah dilakukan oleh BNN Kabupaten Bone Bolango.