TRIBUNGORONTALO.COM – Chandrika Cika (20) ditangkap polisi saat pesta narkoba bersama lima teman-temannya.
Seleb TikTok @chikakiku yang sempat viral lewat goyang pinggul ini kedapatan mengonsumsi liquid THC.
Ganja berbentuk cairan dalam rokok elektrik itu dihisap secara bergiliran oleh Chika dan teman-temannya di hotel kawasan Kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan.
Mereka digerebek oleh kepolisian yang menerima laporan dari warga setempat pada pukul 23.00 WIB pada Senin (22/4/2024).
"Berdasarkan laporan dari masyarakat dari salah satu hotel ini dijadikan sebagai tempat digunakan penyalahgunaan tindak pidana narkoba," kata Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras, Selasa (24/3/2024) seperti dilansir Tribunnews.com.
Polres Metro Jakarta Selatan pun telah menetapkan AT (24), MJ (22), AMO (22) CK (20), BB (25), dan HJ (27) sebagai tersangka.
AKP Reska menjelaskan tidak semuanya positif narkoba jenis ganja.
Sebab ada yang positif narkoba jenis metamfetamina.
"Yang ganja AT, MJ, CK, AMO, dan metamfetamina itu HJ, BB," ujarnya.
Kendati demikian, tak ada alasan utama mereka menggunakan narkoba melainkan hanya sekadar iseng.
Mereka dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun.
Baca juga: Terbujuk Rayuan Bakal Dinikahi, Wanita Ini Dilecehkan Oknum Dosen Gorontalo hingga Anunya Luka Lebam
Sudah Setahun Gunakan Liquid Ganja
Chandrika Chika mengaku sudah setahun lebih menggunakan liquid ganja.
"Dia mengenal narkoba jenis ganja sudah satu tahun lebih," ucap Wakaset Res Narkoba, AKP Reska Anugrah di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2023).
Chika tak memiliki alasan khusus menggunakan barang haram tersebut.
"Karena pergaulan saja, dia ada di circle yang sering menggunakan narkoba. Menurut mereka hal lumrah memakai itu," jelas AKP Reska. (*)