Diberitakan sebelumnya Lembaga Pengawas Pemerintah Provinsi Gorontalo (LP3-G) melaporkan Zul kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bone Bolango.
Zul dianggap telah memalsukan dokumen persyaratan bakal caleg DPRD Bone Bolango pada pemilu 2024.
Pelapor Ketua LP3-G, Deno Djarai mengungkapkan pada saat pelaksanaan uji psikotest dan tes bebas narkoba diduga Zul Iskandar Suleman hanya diwakili oleh orang lain.
"Karena pada jadwal yang sama itu beliau (Zul) sedang melaksanakan umrah di tanah suci tetapi hasilnya itu bisa keluar," jelasnya.
Poin tersebut juga yang dilaporkan LP3-G ke Bawaslu Bone Bolango.
(TribunGorontalo.com/ Arianto)