“Sedari awal kami sudah memprediksi program Food Estate tersebeut bakal gagal," ujarnya.
Dalam aturan awal untuk melaksanakan proyek tersebut ditetapkanlah Permen LHK nomor 24 tahun 2020 tentang Penyediaan kawasan hutan untuk Pembangunan Food Estate.
Di dalamnya ditemukan setidaknya ada 12 daftar inventarisasi masalah, meskipun diperjalanan selanjutnya dilakukan perubahan.
Pendapat seorang guru besar Institute Pertanian Bogor (IPB) Prof menyebut konsep Food Estate itu hampir bisa dipastikan akan gagal jika tidak memenuhi 4 kaidah ilmiah.
Yakni:
- Kelayakan tanah dan agroklimat
- Kelayakan Infrastruktur
- Kelayakan Teknologi
- Kelayakan sosial dan ekonomi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com