Sedangkan dengan kampanye didominasi dengan pengenal nama calon, hingga nomor urut calon.
“Beda kemudian dengan kegiatan kampanye kalau kegiatan kampanye memperkenalkan calon-calon anggota legislatif yang diusung, di situ kemudian titik perbedaannya ,”
Para aleg bisa melakukan kampanye nanti setelah 27 november mendatang.
“Ini kan sudah ditetapkan tanggal 3 maka mulai tanggal 4 sampai dengan tanggal 27 November ini karena belum masuk tahapan kampanye maka partai politik hanya bisa melaksanakan kegiatan sosialisasi ataupun pendidikan politik,”
Para parpol pun dihimbau untuk mematuhi apa yang sudah diatur dalam peraturan KPU nomor 15 dan juga diubah menjadi peraturan KPU nomor 20 tahun 2023 tentang pelaksanaan kampanye
Senada dengan hal itu Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran mengatakan, bahwa jadwal kampanye anggota legislatif dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
"Untuk massa kampanye bagi Caleg dihitung 25 hari sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) di tanggal 3 November 2023 esok hari," ubgkap Hendrik saat ditemui TribunGorontalo.com di kantornya, Kamis (2/11/2023) siang hari.
Menurutnya, penetapan massa kampanye itu diperuntukkan bagi seluruh peserta Pemilu. Baik dari tingkat DPR RI, DPR Provinsi, kabupaten dan kota, serta DPD RI.(*)