TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Seorang pria di Gorontalo bernama Mukhlas harus berurusan dengan polisi atas dugaan kasus pelecehan.
Mukhlis yang merupakan warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo itu kini telah berstatus tersangka.
Ia ditetapkan tersangka kekerasan seksual terhadap YH, perempuan usi 23 tahun yang tinggal di kelurahan tetangga.
Padahal, Mukhlis ini adalah kerabat dari suami korban. Namun, ia dengan berani melancarkan aksinya hingga kemudian dilaporkan ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Sidharta menjelaskan kronologi pelecehan seksual itu berdasarkan laporan korban.
Adapun tindakan pelecehan itu dilakukan di salah satu kos-kosan yang ada di Kelurahan Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Mukhlas yang merupakan rekan kerja suami korban menawarkan jasa pengobatan alternatif berupa pijat badan namun awalnya YH menolak.
Saat YH menolak dipijat, Mukhlas tidak kehilangan akal. Ia mengatakan pada suami YH bahwa istrinya tersebut mengalami sakit akibat melahirkan.
"Jadi M dan suami YH ini merupakan rekan kerja di salah satu depot air isi ulang dan suami YH percaya jika M bisa mengobati istrinya karena dirinya tahu jika M merupakan tukang pijat tradisional," ujar Kompol Leoanardo.
Menurut Leonardo, Mukhlas ini awalnya memijat seperti biasa, namun lama kelamaan makin nekat dan berani.
Sambil memijat kakinya digerakkan hingga menyentuh kemaluan YH.
YH Merasa tindakan tukang pijatnya sudah keterlaluan dan diluar batas kewajaran.
Apalagi, Mukhlas sudah berani memegang area dada, sehingga YH memberontak.
“Saat kejadian itu, Mukhlas pamit pulang dengan alasan sudah ditunggu istrinya,” jelas Kompol Leonardo.
YH merasa tidak senang dan melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Mukhlas kepada suaminya.
Saat ini Mukhlas telah dilakukan penahanan di rutan Polsek Kota Utara sejak tanggal 18 Oktober 2023.
Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)