TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sebuah konflik terkait sengketa tanah di Desa Datahu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, berujung tragis setelah dua warga terlibat adu mulut yang akhirnya memicu aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Insiden tersebut terjadi pada Jumat (11/10/2024) sekitar pukul 16.00 Wita di Dusun Lalunga, tepatnya di kawasan Jalan Jembatan Gorontalo Outer Ring Road (GORR).
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga A. Harianja, mengungkapkan bahwa peristiwa ini melibatkan dua petani berinisial DB (72) sebagai korban dan IB (55) sebagai pelaku.
Menurut informasi yang dihimpun, sengketa tersebut diduga berkaitan dengan transaksi jual-beli tanah antara pelaku dan pihak ketiga, yang kemudian dijual kembali kepada korban.
Ketidakcocokan terkait transaksi tanah tersebut memicu ketegangan yang berujung pada adu mulut dan akhirnya kekerasan.
"Diduga, tidak ada kesepakatan yang memuaskan antara pelaku dan korban terkait tanah yang dijual tersebut. Cekcok mulut di antara keduanya kemudian memanas dan berakhir dengan penganiayaan," jelas Iptu Faisal saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/10/2024).
Dalam peristiwa tersebut, pelaku IB diduga melakukan penyerangan terhadap DB menggunakan senjata tajam.
Korban DB mengalami luka serius, termasuk luka robek pada siku tangan kanan, luka di siku tangan kiri, dan luka sobek pada pipi kanan yang hampir mengenai telinga.
"Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan masih menjalani perawatan intensif di bagian ICU," tambah Iptu Faisal.
Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dan menetapkan IB sebagai tersangka.
Pelaku saat ini telah ditahan di Polres Gorontalo dan disangkakan melanggar pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.
"Kami sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan saat ini dia sudah diamankan di Polres Gorontalo," ungkap Iptu Faisal.
Pihak kepolisian sejauh ini telah memeriksa lima orang saksi terkait insiden tersebut untuk memperkuat bukti-bukti dan kronologi kejadian.
Berkas perkara pun sudah dipersiapkan dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
"Proses hukum masih berjalan, dan berkas perkara akan segera dikirim ke JPU," pungkas Iptu Faisal.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian sengketa tanah secara damai dan melalui jalur hukum, mengingat potensi konflik yang dapat berujung pada tindak kekerasan seperti yang terjadi di Tibawa ini.(*)